3 Cara Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Saat ini BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama secara online.

Fitur ini memungkinkan peserta untuk memilih klinik, puskesmas, atau bidan yang lebih dekat dan strategis tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk memindahkan faskes BPJS Kesehatan secara online.

Cara Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu cara termudah untuk mengganti faskes BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda melalui AppStore atau PlayStore.
  • Login menggunakan akun BPJS Kesehatan Anda.
  • Pilih menu Lainnya di bagian bawah aplikasi, lalu klik Perubahan Data Peserta.
  • Pilih peserta yang ingin memindahkan faskesnya.
  • Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) yang baru dengan memilih provinsi, kota/kabupaten, dan FKTP yang diinginkan.
  • Centang opsi “Perubahan satu keluarga” jika ingin mengganti faskes untuk seluruh anggota keluarga dalam satu KK.
  • Tekan tombol Simpan, pilih Setuju, lalu masukkan PIN BPJS Anda untuk verifikasi.
  • Faskes baru akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah proses selesai.

2. Melalui Call Center BPJS Kesehatan

Peserta juga dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk mengganti faskes. Berikut langkah-langkahnya:

  • Hubungi nomor 165 melalui ponsel Anda.
  • Sampaikan kepada customer service bahwa Anda ingin memindahkan faskes.
  • Ikuti panduan yang diberikan hingga proses selesai.

3. Melalui Layanan Pandawa (WhatsApp)

Layanan Pandawa via WhatsApp juga bisa menjadi alternatif praktis. Langkah-langkahnya adalah:

  • Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di 0811-8165-0165. Pastikan nomor tersebut memiliki tanda centang hijau.
  • Tanyakan prosedur pemindahan faskes melalui pesan teks.
  • Isi formulir perubahan faskes yang dikirimkan melalui tautan di WhatsApp.
  • Setelah formulir dikirimkan, tunggu proses verifikasi.

Syarat dan Ketentuan Pemindahan Faskes

  • Peserta harus terdaftar minimal tiga bulan di faskes lama sebelum bisa mengajukan perubahan.
  • Faskes baru akan berlaku efektif mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah proses selesai.

BACA JUGA: Sosialisasi Aplikasi JMO dan MLT BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Platinum

Melalui cara-cara praktis di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat mengganti faskes tanpa perlu repot datang langsung ke kantor, karena bisa melalui online.

Proses yang efisien ini mendukung kenyamanan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lirik Gandrung Naek tokecang - Puspa Karima
Lirik Gandrung Naek Tokecang - Puspa Karima
polres cianjur, perang sarung
Polres Cianjur Siapkan Tim Khusus Patroli Siber, Cegah Perang Sarung dan Tawuran
sering kencing setelah sahur
Sering Kencing Setelah Sahur? Cek Penyebabnya!
harga bbm pertamina shell
Harga BBM Shell, Pertamina dan BP AKR Awal Maret 2025, Pilih yang Konsumtif!
Pelecehan verbal Driver Taksi Online
Perempuan 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Driver Taksi Online
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Antasena ITS Team Buat Mobil Berbahan Bakar Hidrogen dan Raih 4 Juara Sekaligus di Qatar

4

Sukatani Tolak Jadi Duta Polri, Akui Diintimidasi!

5

Muhammadiyah Dinobatkan Jadi Ormas Islam Terkaya di Dunia
Headline
2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua
2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua, Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian, Ini Kronologi
susu kecoak
Tren Superfood! Susu Kecoak 3 Kali Lebih Bergizi dari Susu Sapi
muhammadiyah ormas
Muhammadiyah Dinobatkan Jadi Ormas Islam Terkaya di Dunia
band sukatani intimidasi
Sukatani Tolak Jadi Duta Polri, Akui Diintimidasi!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.