BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Saat ini BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama secara online.
Fitur ini memungkinkan peserta untuk memilih klinik, puskesmas, atau bidan yang lebih dekat dan strategis tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS.
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk memindahkan faskes BPJS Kesehatan secara online.
Cara Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu cara termudah untuk mengganti faskes BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda melalui AppStore atau PlayStore.
- Login menggunakan akun BPJS Kesehatan Anda.
- Pilih menu Lainnya di bagian bawah aplikasi, lalu klik Perubahan Data Peserta.
- Pilih peserta yang ingin memindahkan faskesnya.
- Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) yang baru dengan memilih provinsi, kota/kabupaten, dan FKTP yang diinginkan.
- Centang opsi “Perubahan satu keluarga” jika ingin mengganti faskes untuk seluruh anggota keluarga dalam satu KK.
- Tekan tombol Simpan, pilih Setuju, lalu masukkan PIN BPJS Anda untuk verifikasi.
- Faskes baru akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah proses selesai.
2. Melalui Call Center BPJS Kesehatan
Peserta juga dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk mengganti faskes. Berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi nomor 165 melalui ponsel Anda.
- Sampaikan kepada customer service bahwa Anda ingin memindahkan faskes.
- Ikuti panduan yang diberikan hingga proses selesai.
3. Melalui Layanan Pandawa (WhatsApp)
Layanan Pandawa via WhatsApp juga bisa menjadi alternatif praktis. Langkah-langkahnya adalah:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di 0811-8165-0165. Pastikan nomor tersebut memiliki tanda centang hijau.
- Tanyakan prosedur pemindahan faskes melalui pesan teks.
- Isi formulir perubahan faskes yang dikirimkan melalui tautan di WhatsApp.
- Setelah formulir dikirimkan, tunggu proses verifikasi.
Syarat dan Ketentuan Pemindahan Faskes
- Peserta harus terdaftar minimal tiga bulan di faskes lama sebelum bisa mengajukan perubahan.
- Faskes baru akan berlaku efektif mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah proses selesai.
BACA JUGA: Sosialisasi Aplikasi JMO dan MLT BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Platinum
Melalui cara-cara praktis di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat mengganti faskes tanpa perlu repot datang langsung ke kantor, karena bisa melalui online.
Proses yang efisien ini mendukung kenyamanan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
(Virdiya/Aak)