BPJPH Tegaskan Produk ‘Tuak’, ‘Beer’ dan ‘Wine’ Dijamin Halal

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Slamet Burhanudin (Foto: BR)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Dunia maya Kembali dihebohkan dengan beredar video berisi adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal.

Terkait kejadian tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjelaskan beberapa hal.

“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Slamet Burhanudin, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

“Yang kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal,” ungkap Mamat.

Mamat menjelaskan, peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal. ” lanjutnya.

Contohnya, produk dengan nama menggunakan kata “wine” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa. Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata “beer” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain.” jelas Mamat.

Data tersebut, lanjutnya, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.

Perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.

BACA JUGA: BPJH Kerjasama dengan BRIN untuk Survei Layanan Produk Halal

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, Dzikro, mengatakan, hal tersebut masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah Undang-undang, pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak faktor.

“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya.” tegas Dzikro.

BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat.” pungkasnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepatu Sneakers
Spatu Sneakers Idaman untuk Nonton Konser: Nyaman dan Stylish!
Slogan Jualan Lucu
Strategi Jitu Jualan Menarik Pelanggan dengan Slogan Lucu
Kebiasaan makan nasi
Kenapa Masyarakat Indonesia Punya Kebiasaan Makan Nasi?
pemblokiran rekening judi online
Hingga Agustus 2024, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Judi Online
AMIEN RAIS SEBUT JOKOWI PRESIDEN TERBURUK iNDONESIA
Pandangan Miris Amien Rais Terhadap Jokowi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

PKB Desak Kemendikbud Tarik Buku Muat Narasi Gus Dur Dilengserkan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar 22 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR Periode 2024-2029

5

Geger! Minggu Pagi Penemuan 7 Mayat Terapung di Kali Bekasi
Headline
Prediksi Skor Arsenal
Prediksi Skor Arsenal vs PSG Liga Champions 2024/2025
Bayer Leverkusen
Bayer Leverkusen vs AC Milan, Duel Panas Liga Champions 2024/2025
Sumpah janji anggota DPR RI 2024-2029
Sah! Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Ucap Sumpah Janji
Eliano Reijnders arti nomor punggung 7
Arti Nomor Punggung 7 yang Dikenakan Eliano Reijnders Usai Diambil Sumpah WNI