BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menyebut rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo bisa dijatuhkan sanksi peringatan tertulis buntut polemik produk nonhalal.
Ia mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 185 Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis,” kata Afriansyah, Selasa (27/5/2025).
Selain dijatuhkan sanksi peringatan tertulis, pelaku usaha juga wajib menarik produknya dari peredaran serta pencantuman keterangan nonhalal.
Afriansyah bilang, berdasarkan Pasal 110 PP 42/2024 menyatakan pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan nonhalal.
Selanjutnya, apabila telah dijatuhi sanksi tertulis, pihaknya akan mengumumkan itu kepada publik lewat media massa maupun media sosial.
“BPJPH mengumumkan kepada masyarakat produk yang dikenai sanksi melalui media elektronik, media sosial dan/atau media cetak,” ujarnya.
Terkait kasus ayam goreng Widuran di Solo ini, Afriansyah menyebut BPJPH tengah berkoordinasi dengan satgas halal setempat dan pemerintahan agar restoran itu mencantumkan label nonhalal.
“Sekarang restorannya ditutup oleh Pemda setempat,” ucap dia.
Ayam Goreng Widuran di Solo jadi sorotan buntut produknya yang ternyata tidak halal. Padahal, restoran itu telah berdiri sejak 1973 silam. Menu kremesan untuk ayam goreng diduga digoreng menggunakan minyak babi.
Baca Juga:
Ayam Goreng Widuran Haram, MUI: Harus Ditindak Tegas!
Ayam Goreng Widuran Solo Nyatakan Produk Non-Halal, Klarifikasi Lewat Instagram
Setelah diprotes sejumlah akun media sosial dan menjadi sorotan publik, kini restoran tersebut telah menuliskan keterangan ‘Non Halal’ pada Instagram dan Google Reviewnya. Selain itu, pemilik pun mengunggah permohonan maaf di akun Instagram tempat usahanya.
Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto telah menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran buntut kasus ini. Respati datang langsung ke lokasi dan mengatakan penutupan sementara itu agar rumah makan tersebut untuk mengajukan sertifikasi halal terlebih dahulu.
Respati mengakui rumah makan ayam itu memiliki sejarah dengan kuliner Solo karena usianya sudah tua. Namun, penutupan sementara agar pemilik melakukan asesmen ulang kehalalan untuk menjaga kerukunan umat dan perlindungan konsumen.
(Kaje)