BPJH Soal Ayam Goreng Widuran Solo: Bisa Kena Sanksi Tertulis

Penulis: Anisa

ayam goreng widuran solo
(BPJH)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menyebut rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo bisa dijatuhkan sanksi peringatan tertulis buntut polemik produk nonhalal.

Ia mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 185 Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis,” kata Afriansyah, Selasa (27/5/2025).

Selain dijatuhkan sanksi peringatan tertulis, pelaku usaha juga wajib menarik produknya dari peredaran serta pencantuman keterangan nonhalal.

Afriansyah bilang, berdasarkan Pasal 110 PP 42/2024 menyatakan pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan nonhalal.

Selanjutnya, apabila telah dijatuhi sanksi tertulis, pihaknya akan mengumumkan itu kepada publik lewat media massa maupun media sosial.

“BPJPH mengumumkan kepada masyarakat produk yang dikenai sanksi melalui media elektronik, media sosial dan/atau media cetak,” ujarnya.

Terkait kasus ayam goreng Widuran di Solo ini, Afriansyah menyebut BPJPH tengah berkoordinasi dengan satgas halal setempat dan pemerintahan agar restoran itu mencantumkan label nonhalal.

“Sekarang restorannya ditutup oleh Pemda setempat,” ucap dia.

Ayam Goreng Widuran di Solo jadi sorotan buntut produknya yang ternyata tidak halal. Padahal, restoran itu telah berdiri sejak 1973 silam. Menu kremesan untuk ayam goreng diduga digoreng menggunakan minyak babi.

Baca Juga:

Ayam Goreng Widuran Haram, MUI: Harus Ditindak Tegas!

Ayam Goreng Widuran Solo Nyatakan Produk Non-Halal, Klarifikasi Lewat Instagram

Setelah diprotes sejumlah akun media sosial dan menjadi sorotan publik, kini restoran tersebut telah menuliskan keterangan ‘Non Halal’ pada Instagram dan Google Reviewnya. Selain itu, pemilik pun mengunggah permohonan maaf di akun Instagram tempat usahanya.

Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto telah menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran buntut kasus ini. Respati datang langsung ke lokasi dan mengatakan penutupan sementara itu agar rumah makan tersebut untuk mengajukan sertifikasi halal terlebih dahulu.

Respati mengakui rumah makan ayam itu memiliki sejarah dengan kuliner Solo karena usianya sudah tua. Namun, penutupan sementara agar pemilik melakukan asesmen ulang kehalalan untuk menjaga kerukunan umat dan perlindungan konsumen.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Siapkan Skema Subsidi Pendidikan SD-SMP Swasta, Tunggu Aturan Teknis Pemerintah Pusat
Pemkot Bandung Siapkan Skema Subsidi Pendidikan SD-SMP Swasta, Tunggu Aturan Teknis Pemerintah Pusat
Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi
Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi
megawati gibran
Muzani Ungkap Gibran 'Care' pada Megawati dalam Upacara Hari Lahir Pancasila
Kasus kekerasan anak di Jabar
16 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Ditangani LPA Jabar, Tertinggi di Kota Bandung
waktu tunggu haji
Berapa Lama Waktu Tunggu Haji Reguler di Indonesia?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

3

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

4

Di Balik Keramaian

5

Penjaga Roda Terakhir
Headline
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
PBB PHK Massal
Efisiensi Anggaran, PBB Bakal PHK Massal 6.900 Karyawan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.