OJK Cabut Izin Usaha Gadai Dwijaya Utama di Kota Cirebon, Ini Penyebabnya

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama, secara resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Proses pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh PT Gadai Dwijaya Utama pada 18 Juni 2025, selaras dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan tersebut.

Seluruh tahapan permohonan ini telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Berdasarkan hasil penelaahan mendalam terhadap dokumen pendukung yang disampaikan, OJK telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran tersebut melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 pada 15 Desember 2025.

Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan OJK dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem sektor jasa keuangan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, PT Gadai Dwijaya Utama juga telah melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya secara berkala hingga Maret 2026, termasuk melakukan pengumuman resmi di surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024, OJK secara definitif mencabut izin usaha entitas tersebut.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-06-30 at 13.08
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Rayakan International Wellness Day via International Yoga Retreat: Singapore x Bandung
Swiss-Belresort Dago Heritage Kembali Jadi Official Hotel Partner dan Start Venue BDG100 Ultra Trail Run 2026
Swiss-Belresort Dago Heritage Kembali Jadi Official Hotel Partner dan Start Venue BDG100 Ultra Trail Run 2026
Kerajinan Jabar Semakin Diminati, Nilai Transaksi PKJB 2026 Capai Rp54 Miliar
Kerajinan Jabar Semakin Diminati, Nilai Transaksi PKJB 2026 Capai Rp54 Miliar
Prancis
Deschamps Tegaskan Prancis Tak Akan Ubah Gaya Bermain Meski Hadapi Swedia di Fase Gugur
WhatsApp Image 2026-06-27 at 13.26
Regenerasi Budaya, Pemerintah Gandeng Pembatik Hingga Penganyam Tradisional Jadi Pengajaran di Jabar
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
SPMB Kota Bandung 2026, Disdukcapil Pastikan Data Kependudukan Akurat dan Verifikasi Calon Siswa
SPMB Kota Bandung 2026, Disdukcapil Pastikan Data Kependudukan Akurat dan Verifikasi Calon Siswa
Gratis! Job Fair Online 2026 Sediakan 2
Gratis! Job Fair Online 2026 Sediakan 2.595 Lowongan Kerja dari Puluhan Perusahaan
Pramuka, Bekal Memulai Lembaran Hidup Baru
Farhan: Pramuka, Bekal Mulai Lembaran Hidup Baru
Bandara Husein Segera Beroperasi, Farhan Percepat Penataan Infrastruktur
Bandara Husein Segera Beroperasi, Farhan Percepat Penataan Infrastruktur