BANDUNG,TM.ID: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan alasan dibalik pemerintah yang akan membagikan rice cooker ke masyarakat tidak lain adalah untuk mengurangi konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk memasak.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan di balik kebijakan pemerintah yang akan membagikan Alat Memasak berbasis Listrik (AML) atau rice cooker gratis kepada masyarakat. Pemerintah menargetkan sebanyak 500 ribu rice cooker akan dibagikan kepada masyarakat.
Peraturan Meneteri ESDM
Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
BACA JUGA : Kabar Gembira, Pemerintah Akan Bagikan Rice Cooker Gratis
Lebih lanjut Dia mengatakan bahkan saat ini Indonesia masih mengimpor LPG untuk menyokong kebutuhan LPG dalam negeri.
“Kita kan mau elektrifikasi, apa mau bakar LPG terus? Nah itu. Masa mau bakar LPG terus, impor terus,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Mengurangi impor LPG
Dia menyebutkan program pembagian rice cooker kepada masyarakat bisa mengurangi jumlah impor LPG dengan memanfaatkan sumber daya energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.
“Kita sekarang kan punya, sumber energi baru kita kan banyak. Nanti nggak terpakai, sementara kita impor (LPG), nggak pas,” tambahnya.
Perlu diketahui, Peraturan anyar tersebut ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.
Meski tidak disebutkan spesifik aturan ini terkait penyediaan rice cooker, namun yang pasti dalam Pasal 1 Permen ESDM No.11 tahun 2023 ini disebutkan bahwa “Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.”
Penyediaan AML ini pun disebutkan “dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.”
Pemberian atau hibah rice cooker ini disebutkan hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Pasal 12 menyebut bahwa “Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.”
Pendanaan
Adapun terkait pendanaan disebutkan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Pasal 16 menyebutkan, “Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.”
Mulanya, Kementerian menganggarkan Rp 340 miliar untuk penyediaan 680.000 unit rice cooker gratis. Namun kini Kementerian memutuskan untuk melakukan pengadaan “hanya” 500.000 unit.
(Usamah)