BANDUNG,TM.ID: Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini merevisi kebijakan terkait dengan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasar Surat Edaran dari BKN yang baru, batasnya PNS dinaikkan menjadi 58 tahun.
Sebelumnya ditetapkan usia 56 tahun. Surat Edaran tersebut memberi peluang lebih bagi PNS untuk memperpanjang masa kerja. Bahkan juga bisa melewati usia 60 tahun. Ditambah BKN menetapkan usia pensiun maksimal yaitu 65 tahun bagi PNS.
BACA JUGA: Kabar Bahagia Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Naik, Simak Rinciannya
Kebijakan ini terdapat dalam Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99. BKN mengklasifikasikan batas usia pensiun berdasar jabatan sebagai berikut:
- PNS yang memegang jabatan fungsional seperti ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional lainnya kini memiliki batas usia di 58 tahun.
- Sedangkan untuk PNS dalam posisi jabatan fungsional ahli madya, batas pensiunnya ditetapkan pada 60 tahun.
- Dan terakhir, PNS yang menempati posisi jabatan fungsional ahli utama dapat bekerja hingga batas usia 65 tahun.
Dengan adanya revisi ini, semoga PNS mendapat fleksibilitas lebih dalam berkarier serta memberikan kontribusi terbaiknya untuk negara.
(Kaje/Usamah)