Kabel Udara Semrawut di Jaktim Mulai Diberantas Bina Marga

Penulis: aziz

Kabel Udara Semrawut
IIlustrasi - Kabel Udara Semrawut. (Pixabay)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Suku Dinas (Sudin) Bina Marga dan Wali Kota Jakarta Timur memberantas kabel udara semrawut di sepanjang Jalan Raden Inten II, Duren Sawit, Selasa (15/8/2023).

Penertiban kabel semrawut itu dipimpin Wali Kota Jaktim Muhammad Anwar didampingi oleh Kepala Sudin Bina Marga Jaktim Benhard Hutajulu.

Anwar bahkan ikut memotong kabel serat optik yang menjuntai ke bawah di Jalan Raden Inten II.

“Hari ini kita melakukan pemotongan utilitas kabel-kabel yang semrawut, yang berantakan. Kabel-kabel udara akan dipindahkan ke dalam tanah,” kata Anwar.

Penertiban kabel itu selain dalam rangka penataan kota, kata dia, juga untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan seperti di Jalan Antasari, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Kabel FO Diduga Milik XL Axiata Makassar Jerat Pasutri, Pihak Provider Kemana?

“Tinggi kabel udara ini terkadang tak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga sering kali mengganggu kendaraan yang melintas,” ujarnya.

Kabel-kabel udara yang dipotong itu, kata dia, sudah tidak lagi berfungsi. Kabel yang ditertibkan itu panjangnya sekitar 2,2 kilometer yang dimiliki oleh 17 provider.

Setelah melakukan penertiban kabel di Jalan Raden Inten II, Sudin Bina Marga Jaktim juga akan menertibkan kabel udara di Jalan Pahlawan Revolusi dan Jalan Laut Arafuru, Duren Sawit.

“Pokoknya secara bertahap kita lakukan, diutamakan di kawasan yang kabelnya semrawut, yang berantakan dan mengganggu lalu lintas,” kata Anwar menegaskan.

Jumlah petugas yang dikerahkan untuk menertibkan kabel semrawut sebanyak 34 personel.

Baca Juga : 3 Langkah Tangani Kabel Semrawut di Kota Bandung, Akhir Tahun Harus Tuntas

Sementara itu, Kasudin Bina Marga Jaktim Benhard Hutajulu menargetkan penertiban kabel udara di sepanjang Raden Inten dapat selesai selama satu pekan.

Menurut dia, sebelum penertiban kabel udara itu pihaknya sudah menghubungi Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) agar memberitahu anggotanya untuk menata dan mengikat rapi kabel-kabel yang menjuntai ke bawah.

“Ketinggian kabel tidak sesuai dengan aturan yang mencapai minimal 4,2 meter. Kabel yang ada, menjuntai sekitar 3 meter dan dapat mengganggu lalu lintas, sehingga kita potong,” kata Benhard.

Dia juga meminta kepada Apjatel untuk melakukan percepatan agar tidak ada lagi kabel udara yang mengganggu pengguna jalan.

(Aziz/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.