Kabel Udara Semrawut di Jaktim Mulai Diberantas Bina Marga

Kabel Udara Semrawut
IIlustrasi - Kabel Udara Semrawut. (Pixabay)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Suku Dinas (Sudin) Bina Marga dan Wali Kota Jakarta Timur memberantas kabel udara semrawut di sepanjang Jalan Raden Inten II, Duren Sawit, Selasa (15/8/2023).

Penertiban kabel semrawut itu dipimpin Wali Kota Jaktim Muhammad Anwar didampingi oleh Kepala Sudin Bina Marga Jaktim Benhard Hutajulu.

Anwar bahkan ikut memotong kabel serat optik yang menjuntai ke bawah di Jalan Raden Inten II.

“Hari ini kita melakukan pemotongan utilitas kabel-kabel yang semrawut, yang berantakan. Kabel-kabel udara akan dipindahkan ke dalam tanah,” kata Anwar.

Penertiban kabel itu selain dalam rangka penataan kota, kata dia, juga untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan seperti di Jalan Antasari, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Kabel FO Diduga Milik XL Axiata Makassar Jerat Pasutri, Pihak Provider Kemana?

“Tinggi kabel udara ini terkadang tak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga sering kali mengganggu kendaraan yang melintas,” ujarnya.

Kabel-kabel udara yang dipotong itu, kata dia, sudah tidak lagi berfungsi. Kabel yang ditertibkan itu panjangnya sekitar 2,2 kilometer yang dimiliki oleh 17 provider.

Setelah melakukan penertiban kabel di Jalan Raden Inten II, Sudin Bina Marga Jaktim juga akan menertibkan kabel udara di Jalan Pahlawan Revolusi dan Jalan Laut Arafuru, Duren Sawit.

“Pokoknya secara bertahap kita lakukan, diutamakan di kawasan yang kabelnya semrawut, yang berantakan dan mengganggu lalu lintas,” kata Anwar menegaskan.

Jumlah petugas yang dikerahkan untuk menertibkan kabel semrawut sebanyak 34 personel.

Baca Juga : 3 Langkah Tangani Kabel Semrawut di Kota Bandung, Akhir Tahun Harus Tuntas

Sementara itu, Kasudin Bina Marga Jaktim Benhard Hutajulu menargetkan penertiban kabel udara di sepanjang Raden Inten dapat selesai selama satu pekan.

Menurut dia, sebelum penertiban kabel udara itu pihaknya sudah menghubungi Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) agar memberitahu anggotanya untuk menata dan mengikat rapi kabel-kabel yang menjuntai ke bawah.

“Ketinggian kabel tidak sesuai dengan aturan yang mencapai minimal 4,2 meter. Kabel yang ada, menjuntai sekitar 3 meter dan dapat mengganggu lalu lintas, sehingga kita potong,” kata Benhard.

Dia juga meminta kepada Apjatel untuk melakukan percepatan agar tidak ada lagi kabel udara yang mengganggu pengguna jalan.

(Aziz/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Masa Tugas Satgas BLBI
Tugas Belum Selesai, Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang
Gala Bunga Matahari-1
Makna Lagu Gala Bunga Matahari - Sal Priadi
pembatasan kendaraan jakarta
Perda Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung 2024, Ini Teknisnya
Babak Pertama Spanyol vs Jerman Euro 2024
Hasil Spanyol vs Jerman Euro 2024, Babak Pertama Tanpa Gol
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Hasil Akhir Spanyol vs Jerman
Hasil Akhir Spanyol vs Jerman: Laga Panas Berakhir 2-1, La Furia Roja ke Semi Final Euro 2024
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024