JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan ribuan fasilitator profesional di bidang Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Kemenag melakukan itu sebagai bagian dari program kewajiban bagi calon pengantin untuk mengikuti Bimwin mulai akhir Juli 2024.
Kewajiban mengikuti Bimwin bagi calon pengantin ini diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 tahun 2024.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menjelaskan, langkah ini merupakan ikhtiar untuk mencapai target peningkatan ketahanan keluarga.
“Ditjen Bimas Islam menargetkan ketahanan keluarga meningkat setiap tahunnya. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun,” ujarnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimwin, dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menjelaskan, layanan Bimwin yang tersedia di KUA akan dijadwalkan bagi calon pengantin dan tidak dipungut biaya.
BACA JUGA: Mulai Juli 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan
“Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan Bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya menargetkan 3.700 fasilitator bimbingan perkawinan di tahun 2024.
“Target ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga di Indonesia,” ujar Suryo.
Suryo menjelaskan, Kemenag akan bekerja sama dengan Pusat Diklat (Pusdiklat) untuk mencetak fasilitator bimbingan perkawinan. Pusdiklat memiliki perangkat yang memungkinkan mencetak fasilitator dalam jumlah banyak.
Fasilitator akan mendapatkan pengetahuan pendahuluan tentang hakikat perkawinan, pengelolaan dinamika keluarga, dan cara mengatasi konflik keluarga.
Materi tersebut akan diberikan secara daring terlebih dahulu. Ketika masuk kelas luring, para fasilitator diharapkan telah mengetahui dasar-dasarnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitator.
Suryo mengatakan, dengan meningkatkan kualitas fasilitator, diharapkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga di Indonesia juga akan meningkat.
(Aak)