JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemilik kendaraan yang terkena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), harus segera membayar denda tilang sesuai, agar tidak menaikkan status menjadi ‘blokir’.
Pasalnya, kendaraan sudah terkena blokir akibat ETLE, akan sulit untuk membayar atau memperpanjang STNK pemilik
3 Cara Buka Blokir Tilang ETLE
Untuk caranya, hanya memerlukan tiga langkah saja. Berikut cara buka blokir akibat tilang ETLE:
1. Melalui Website Resmi
Cara pertama, anda bisa mengakses situs resmi ETLE milik Polda Metro Jaya di http://etle-pmj.id. Kemudian, bisa melakukan:
-
Klarifikasi pelanggaran
-
Melihat bukti pelanggaran
-
Mengajukan sanggahan jika diperlukan
“Buka blokir silakan bisa dilakukan pertama buka website resmi http://etle-pmj.id, di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Hari ke-1 Pemutihan Pajak di Jabar, Catat Pendapatan Rp10 Miliar!
Syarat Urus Pajak dan BBN Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Bukan Alasan Lagi untuk Ditunda!
2. Datang Langsung ke Kantor Samsat
Kalau kesulitan lewat online, kamu bisa datang langsung ke kantor Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pastikan kamu membawa:
-
KTP pemilik kendaraan
-
STNK kendaraan yang diblokir
-
Bukti tilang
-
Bukti pembayaran denda
“Kami sudah tempatkan personel di Samsat Cipondoh, Ciputat, Cikarang, Bekasi Kota, Jakarta Utara, dan lainnya. Silakan langsung datang,” ujar Ojo.
3. Datang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Jika anda tidak bisa membuka blokir lewat website atau Samsat, opsi terakhir adalah datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Di sini, bisa meminta bantuan langsung dari petugas.
“Kami akan bantu rekan-rekan yang kendaraannya terblokir karena pelanggaran yang tercapture ETLE Polda Metro Jaya,” tambah Ojo.
Mekanisme Blokir
Sebagai informasi, pemblokiran tidak dilakukan langsung setelah pelanggaran terjadi. Blokir baru akan terjadi jika dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda dari pelanggar.
Namun, tidak ada biaya tambahan untuk membuka blokir. Anda hanya perlu membayar denda tilang sesuai dengan nominal yang tertera.
Jangan abaikan surat tilang ETLE, ya. Segera konfirmasi atau bayar dendanya agar kendaraan tidak diblokir dan bisa tetap mengurus administrasi kendaraan tanpa hambatan.
(Saepul)