Bikin Sulit Perpanjang STNK, Ini Cara Buka Blokir Tilang ETLE

Penulis: Saepul

tilang etle
(PT DCT)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemilik kendaraan yang terkena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), harus segera membayar denda tilang sesuai, agar tidak menaikkan status menjadi ‘blokir’.

Pasalnya, kendaraan sudah terkena blokir akibat ETLE, akan sulit untuk membayar atau memperpanjang STNK pemilik

3 Cara Buka Blokir Tilang ETLE

Untuk caranya, hanya memerlukan tiga langkah saja. Berikut cara buka blokir akibat tilang ETLE:

1. Melalui Website Resmi 

Cara pertama, anda bisa mengakses situs resmi ETLE milik Polda Metro Jaya di http://etle-pmj.id. Kemudian, bisa melakukan:

  • Klarifikasi pelanggaran

  • Melihat bukti pelanggaran

  • Mengajukan sanggahan jika diperlukan

“Buka blokir silakan bisa dilakukan pertama buka website resmi http://etle-pmj.id, di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:

Hari ke-1 Pemutihan Pajak di Jabar, Catat Pendapatan Rp10 Miliar!

Syarat Urus Pajak dan BBN Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Bukan Alasan Lagi untuk Ditunda!

2. Datang Langsung ke Kantor Samsat

Kalau kesulitan lewat online, kamu bisa datang langsung ke kantor Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pastikan kamu membawa:

  • KTP pemilik kendaraan

  • STNK kendaraan yang diblokir

  • Bukti tilang

  • Bukti pembayaran denda

“Kami sudah tempatkan personel di Samsat Cipondoh, Ciputat, Cikarang, Bekasi Kota, Jakarta Utara, dan lainnya. Silakan langsung datang,” ujar Ojo.

3. Datang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Jika anda tidak bisa membuka blokir lewat website atau Samsat, opsi terakhir adalah datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Di sini, bisa meminta bantuan langsung dari petugas.

“Kami akan bantu rekan-rekan yang kendaraannya terblokir karena pelanggaran yang tercapture ETLE Polda Metro Jaya,” tambah Ojo.

Mekanisme Blokir

Sebagai informasi, pemblokiran tidak dilakukan langsung setelah pelanggaran terjadi. Blokir baru akan terjadi jika dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda dari pelanggar.

Namun, tidak ada biaya tambahan untuk membuka blokir. Anda hanya perlu membayar denda tilang sesuai dengan nominal yang tertera.

 Jangan abaikan surat tilang ETLE, ya. Segera konfirmasi atau bayar dendanya agar kendaraan tidak diblokir dan bisa tetap mengurus administrasi kendaraan tanpa hambatan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Umuh Muchtar Setuju Dengan Keputusan Patrick Kluivert
Umuh Muchtar Setuju Dengan Keputusan Patrick Kluivert 
Manajer Baru Persija Jakarta
Gantikan Bambang Pamungkas, Ini Dia Sosok Manajer Baru Persija Jakarta
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

3

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
PSG
PSG Juara Liga Champions Musim 2024-2025
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.