JAKARTA, TM.ID: Kepolisian RI menerbitkan aturan baru tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Ubahan pada Pasal 9 yang mana menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yakni penambahan Pasal 9 Ayat 3a yang isinya antara lain;
BACA JUGA: Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”.
Frasa ‘belajar sendiri’ ada di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
Pasal 77 mengatur tentang persyaratan pengemudi. Calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Sertifikat
Adapun pengertian sertifikat pendidikan dan pelatihan adalah sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi akan berguna pada pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas.
Aturan lainnya yakni pemohon SIM wajib menyertakan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program kesehatan nasional.
Hal demikian, juga telah merujuk dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1Tahun 2022 sebagaimana tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres Presiden Joko Widodo tersebut, Kapolri menyempurnakan regulasi. Pemohon SIM dan STNK harus peserta aktif program jaminan kesehatan nasional.
(Saepul/Aak)