Bikin SIM Ada Aturan Baru yang Harus Diketahui, Apa Itu?

Penulis: Saepul

Aturan baru membuat SIM harus diketahui foto (Wikipedia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Kepolisian RI menerbitkan aturan baru tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ubahan pada Pasal 9 yang mana menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yakni penambahan Pasal 9 Ayat 3a yang isinya antara lain;

BACA JUGA: Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”.

Frasa ‘belajar sendiri’ ada di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

Pasal 77 mengatur tentang persyaratan pengemudi. Calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Sertifikat

Adapun pengertian sertifikat pendidikan dan pelatihan adalah sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi akan berguna pada pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas.

Aturan lainnya yakni pemohon SIM wajib menyertakan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program kesehatan nasional.

Hal demikian, juga telah merujuk dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1Tahun 2022 sebagaimana tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres Presiden Joko Widodo tersebut, Kapolri menyempurnakan regulasi. Pemohon SIM dan STNK harus peserta aktif program jaminan kesehatan nasional.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-06-24 at 13.19
Stimulan Dana hingga Miliaran Rupiah, Pertamina Buka Kompetisi PFsains untuk Pengembangan Produk Riset
Role Mobile Legends
Cara Mengganti Role di Mobile Legends Usai Patch Note Season 37 Dirilis
gencatan senjata iran israel
Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Israel Terus Hujani Langit Israel!
Lisa Mariana
Lisa Mariana Blak-blakan Dirinya 'Simpanan', Bukan 'Ani-ani'
IMG_20250624_002237
PSIM Jogja Berpisah dengan Roken Tampubolon
Berita Lainnya

1

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli Kursi SPMB, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.