Bikin SIM Ada Aturan Baru yang Harus Diketahui, Apa Itu?

Penulis: Saepul

Aturan baru membuat SIM harus diketahui foto (Wikipedia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Kepolisian RI menerbitkan aturan baru tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ubahan pada Pasal 9 yang mana menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yakni penambahan Pasal 9 Ayat 3a yang isinya antara lain;

BACA JUGA: Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”.

Frasa ‘belajar sendiri’ ada di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

Pasal 77 mengatur tentang persyaratan pengemudi. Calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Sertifikat

Adapun pengertian sertifikat pendidikan dan pelatihan adalah sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi akan berguna pada pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas.

Aturan lainnya yakni pemohon SIM wajib menyertakan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program kesehatan nasional.

Hal demikian, juga telah merujuk dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1Tahun 2022 sebagaimana tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres Presiden Joko Widodo tersebut, Kapolri menyempurnakan regulasi. Pemohon SIM dan STNK harus peserta aktif program jaminan kesehatan nasional.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Soal Desakan Gibran Mundur, Purnawirawan TNI Surati MPR dan DPR!
syarat penerima BSU 2025
Cair Bulan Juni, Ini Syarat Penerima BSU 2025
Profil-klub-Liga-1-Madura-United-425686910
Tatap Musim Baru, Madura United Lepas 7 Pemainnya
Man-Wei-Chong-957060973
Man Wei Chong Jadi Pelatih Dadakan di Tengah Panasnya Semifinal Singapore Open
IMG_20250602_173732
Umuh Muchtar Gelar Syukuran Ulang Tahun ke-77, Begini Kata Erwan Setiawan
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Soal Covid-19, Wali Kota Bandung: Sejauh Ini Terkendali
Korupsi Chromebook
Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Penyidikan Berlanjut
harga beras naik
Harga Beras Naik Meski Stok Melimpah, Mentan Akui Ada Permainan
Naik Haji
Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.