BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap 21 perusahaan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang ditengarai menjadi penyumbang banjir besar pada Maret dan Juli 2025 lalu.
Hasil investigasi tim gabungan menemukan dua kategori pelanggaran serius. Delapan perusahaan terbukti memiliki izin lingkungan yang bertabrakan dengan hak lahan legal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. KLH telah menginstruksikan Pemkab Bogor untuk segera mencabut izin operasional perusahaan-perusahaan ini.
“Total ada 21 perusahaan yang kami sanksi, terdiri dari 8 pelanggar izin dan 13 mitra KSO PTPN,” tegas Vivien, seperti dilansir Antara, Rabu (16/7).
Untuk 13 perusahaan mitra kerja sama operasi, sanksi yang diberikan meliputi kewajiban reboisasi, pembongkaran bangunan, dan pelaporan rutin. Saat ini, empat di antaranya telah memulai proses penanaman kembali.
BACA JUGA
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Imbas Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Rumah Warga Rusak-Jembatan Putus
Direktur Sanksi Administrasi KLH Ari Prasetia mengungkapkan beberapa perusahaan memohon perpanjangan waktu pelaksanaan sanksi.
Namun KLH menegaskan kesiapan melakukan pembongkaran paksa jika kewajiban tidak dipenuhi sesuai tenggat.
“Pembongkaran wajib dilaksanakan. Jika mangkir, kami yang akan turun tangan langsung,” tegas Ari. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku usaha di kawasan resapan air kritis seperti Puncak untuk lebih patuh pada aturan lingkungan.
Tercatat, kawasan Puncak mengalami dua kali banjir besar tahun 2025, yakni pada 2 Maret dan 5-9 Juli.
(Aak)