BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pria berinisial MF (32) asal Kabupaten Majalengka ditangkap polisi, lantaran telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. MF telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 4 kali.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dari Desember 2024 hingga Februari 2025
“Keterangan tersangka melakukan sebanyak 4 kali,” ujar Ari.
Polisi melakukan penangkapan pelakum setelah mendapat laporan dari ibu korban. Pelaku melakukan aksi tersebut saat istrinya sedang tertidur. Adapun motif nya sendiri adalah bujuk rayu.
“Pelaku melakukannya saat ibu korban tertidur. Bujuk kan pelaku dengan cara memberikan handphone kepada korban agar korban tidak melawan,” ucap Ari.
Ari menegaskan, pelaku rudapaksa anak tiri terancam paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.
“Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah merudapaksa anak tirinya itu, paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Miris! Pelajar SMP di Sumut Jadi Korban Rudapaksa 3 Tetangganya
Atas perbuatan tersebut, MF dijerat pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(Virdiya/Aak)