GORONTALO,TM.ID : Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut), Provinsi Gorontalo, resmi menetapkan besaran zakat fitrah di daerah itu, sebesar Rp30 ribu per jiwa.
“Kami telah menggelar rapat penetapan nilai pasti terhadap besaran zakat fitrah di daerah ini. Sebelumnya, ada ada 3 alternatif nilai rupiah untuk besaran tersebut, yaitu Rp29.000, Rp29.500 dan Rp30.000. Pihak Badan Amil Zakat (Baznas) mengajukan pilihan nilai rupiah tersebut. Saya pun memilih dan kita secara bersama telah menetapkan Rp30.000 per jiwa,” kata Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu (22/3/2023).
Ia berharap, penetapan nilai rupiah zakat fitrah tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh umat Islam tersebar di 11 kecamatan.
“Sosialisasi ini harus menjangkau seluruh umat Islam hingga pelosok wilayah ini,” kata Thariq.
Ia secara resmi telah mengumumkan penetapan besaran nilai rupiah zakat fitrah tersebut, melalui rapat adat atau malam Tonggeyamo, penentuan 1 Ramadhan 1444 Hijriah.
BACA JUGA: Penulisan Al Quran oleh 1.000 Amil Baznas Tembus Rekor Muri
Ketua Baznas Gorontalo Utara, Rahmat Kasim, mengatakan, pihaknya segera menyosialisasikan besaran nilai rupiah zakat fitrah tersebut kepada seluruh umat Islam di daerah ini.
“Kami menggelar sosialisasi secara langsung, termasuk bekerja sama dengan pemerintah desa, dan unit pengumpul zakat di setiap desa,” katanya.
Mantan komisioner KPU Kabupaten tersebut, berharap seluruh umat Islam dapat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi atau Baznas agar pendistribusian tepat sasaran.
Ia juga akan menyosialisasikan kemudahan kepada Muzaki (donatur) untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui berbagai kanal pembayaran baik layanan perbankan, layanan langsung maupun layanan digital.
“Bayar zakat fitrah merupakan kewajiban dan kami (Baznas) akan senantiasa menyampaikan dan menyosialisasikan kepada para Muzaki terkait kemudahan layanan pembayaran zakat fitrah, termasuk infak dan sedekah,” imbuhnya.
(Budis)