JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pakar Telematika, Roy Suryo menanggapi gugatan untuk dirinya bersama tiga orang lainnya dari Pemuda Patriot Nusantara, terkait gembar-gembor ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Pelapor itu, melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Roy menyoroti Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada dirinya beserta dengan tiga orang lain itu.
“Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang disebut-sebut ‘menghasut’ itu, maka sebenarnya pelapor-pelapor, utamanya yang dari Peradi Bersatu, ini seharusnya malu karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Hanya yang dari Relawan Nusantara yang sementara diterima di Polres Jakarta Pusat meski belum tentu jelas prosesnya mendatang,” ujar Roy Suryo dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/04/2025).
Ia menilai, pelaporan yang dibuat oleh Pemuda Patriot Nusantara adalah hal konyol. Namun, ia tak gentar untuk membuktikan.
“Intinya soal pelaporan yang konyol itu kita senyumin saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur, saling membuktikan secara ilmiah dan mengedepankan equality before the law. Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor alias nabok nyilih tangan untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa alias pengecut,” jelas Roy Suryo.
BACA JUGA:
Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Persoalkan Ijazah Jokowi, Pengamat Sebut ada Pihak yang ingin Bangunkan Kebencian
Diketahui sebelumnya, sejumlah relawan bernama Pemuda Patriot Nusantara mendahulukan laporan tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Laporan itu telah dilayangkan oleh kelompok tersebut, serta teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Adapun dalam laporan itu, melaporkan mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma atau biasa dipanggil dokter Tifa.
(Saepul)