Bertemu Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lusuh Ivan Sugianto!

anak ivan sugianto
(instagram)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aksi pengusaha Surabaya Ivan Sugianto yang menyuruh salah satu siswa SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong memicu sorotan publik. Tak terkecuali anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

Sahroni menjadi salah satu legislator yang paling getol bersuara terkait kasus Ivan Sugianto. Beberapa kali lewat akun media sosialnya, ia menyuarakan kelakuan negatif Ivan Sugianto.

Ahmad Sahroni membagikan tiga foto di Instagramnya pada Minggu (17/11/2024) pagi. Dalam foto itu, Sahroni bertemu langsung dengan Ivan Sugianto di Mapolrestabes Surabaya.

Dalam keterangannya, Sahroni mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya yang telah menerima kunjungannya sekaligus melihat Ivan Sugianto.

“Apreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes surabaya atas viralnya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang,” kata Ahmad Sahroni di Instagramnya.

Sahroni pun berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan melakukan hal seenaknya.

“Tadi malam saya berkunjung ke Polrestabes Surabaya dan bertemu dengan pelaku yang melakukan hal-hal tidak Layak kepada anak-anak yang mungkin dugaaan membully anaknya dan terjadi hal hal seperti yang terlihat di media belakangan ini,” kata Sahroni.

“Pesan kepada semua orang tua termasuk saya tanpa terkecuali bahwa sikap-sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tua nya masing-masing,” tambah dia.

Nama Ivan Sugianto ramai di media sosial hingga viral akibat insiden intimidasi kepada siswa untuk meminta maaf dan menggonggong. Usai viral, ia akhirnya ditangkap polisi di kawasan Bandara Juanda, Surabaya. Ia ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

BACA JUGA: Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Taman Jomblo Bandung
Menilik Kondisi Terkini Taman Jomblo di Kolong Flyover Pasupati Bandung
Cara mengolah buah srikaya
5 Cara Mengolah Buah Srikaya Jadi Hidangan yang Menggugah Selera
Taman Film Bandung
Kembali Ramai Pasca Revitalisasi, Lihat Tampilan Baru Taman Film Bandung
yamaha r25 terbaru
Yamaha R25 Terbaru Rilis di Indonesia, Kental DNA Balap!
Ricky Five Minutes
Ricky Five Minutes Beri Alasan Dibalik Empat Lagu Hits Ari Lasso
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

4

Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

5

Kurir Sat Set JNE Siap Mengantarkan Kebahagiaan dengan Tampilan Baru
Headline
Jorge Martin
Manajer Beberkan Fakta Soal Jorge Martin Minta Gaji Tinggi ke Ducati
Martin Zubimendi
Arsenal Tertarik Rekrut Martin Zubimendi, Mikel Merino Hengkang
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.