JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sepanjang tahun 2025, menjatuhkan hukuman disiplin kepada 66 pegawai, termasuk 10 pegawai yang diberhentikan, sebagai bentuk langkah tegas menjaga kepercayaan publik.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penguatan Sistem Pengendalian Internal yang terus diperkuat di lingkungan Bea Cukai.
Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh proses pengawasan, pelayanan, dan pengelolaan penerimaan negara berjalan secara akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Penegakan Disiplin Jadi Bagian Transformasi Organisasi
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa penegakan disiplin tidak dapat dipisahkan dari agenda besar transformasi organisasi yang tengah dijalankan DJBC.
“Sebagai bentuk komitmen nyata, sepanjang 2025, sebanyak 66 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 10 pegawai yang diberhentikan, sebagai langkah tegas dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, integritas aparatur menjadi fondasi utama bagi Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai penjaga penerimaan negara, pelindung masyarakat, serta fasilitator perdagangan dan industri.
Kinerja Penerimaan Negara Tetap Terjaga
Di tengah penguatan integritas internal, Bea Cukai tetap mencatat kinerja positif dalam penerimaan negara sepanjang 2025. Total penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp 300,3 triliun, tumbuh tipis 0,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerimaan cukai tercatat sebesar Rp 221,7 triliun, meskipun mengalami tekanan akibat penurunan produksi hasil tembakau. Sementara itu, penerimaan bea keluar justru mencatat lonjakan signifikan hingga Rp 28,4 triliun, atau tumbuh 36,1 persen secara tahunan.
“Kinerja positif penerimaan bea keluar didorong oleh kenaikan harga CPO global, peningkatan volume ekspor kelapa sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga,” jelas Nirwala.
Ribuan Penindakan, Fokus Lindungi Masyarakat
Pada sisi pengawasan, Bea Cukai mencatat 1.806 penindakan narkotika sepanjang 2025, dengan total barang bukti mencapai 18,4 ton.
Penindakan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 33 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, lebih dari 14.000 penindakan kepabeanan dilakukan dengan nilai barang mencapai Rp 7,6 triliun, mencerminkan peran aktif Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan perekonomian nasional.
Baca Juga:
Bukan Orang Sembarangan, Ini Rekam Jejak Suami Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi
Prabowo Siap Ganti Semua Direksi Bank Himbara, Menhan Ungkap Alasannya
Dorong Fasilitasi Perdagangan dan UMKM
Tak hanya pengawasan, Bea Cukai juga memperkuat perannya sebagai fasilitator perdagangan. Sepanjang 2025, lebih dari Rp 40 triliun insentif kepabeanan disalurkan untuk mendukung UMKM, industri nasional, serta agenda strategis nasional dan internasional.
Melalui program Klinik Ekspor, sebanyak 1.616 UMKM mendapat pendampingan, dengan 745 UMKM berhasil menembus pasar ekspor. Fasilitas KITE IKM juga dimanfaatkan oleh 112 industri kecil dan menengah.
Digitalisasi dan Peran Global Bea Cukai
Dalam rangka meningkatkan efektivitas layanan dan pengawasan, Bea Cukai terus mempercepat transformasi digital. Inovasi Trade AI digunakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, sementara CEISA 4.0 dioptimalkan untuk mempercepat proses kepabeanan.
Bea Cukai juga memperkenalkan layanan All Indonesia guna memudahkan penumpang internasional.
Di tingkat global, DJBC aktif memperkuat kerja sama internasional melalui implementasi 18 perjanjian FTA dan penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) AEO.
Ke depan, Bea Cukai optimistis dapat terus menjaga integritas internal sekaligus meningkatkan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
(Dist)











