Bersiap berlaku Mulai 2027, Penggunaan Air Tanah Bakalan Kena Izin

ESDM
Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Ada aturan baru tentang penggunaan air tanah dan sungai melalui izin Kementerian ESDM.

Menurut Plt Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid, aturan itu akan berlaku mulai tahun 2027 mendatang.

Wafid mengatakan, masih ada waktu sekitar 3,5 tahun lagi sebelum aturan wajib izin diberlakukan sepenuhnya. Jadi sanksi terkait juga baru bakalan mengingkat pada paruh pertama 2027.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Masih Kaji Rencana Moratorium Izin Smelter Nikel Kelas II

“Kita mencoba meramu semua keputusan menteri menjadi satu peraturan  menteri yang komprehensif untuk usaha dan nonusaha. Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelumn dikenakan sanksi nantinya,” kata Wafid, Selasa (14/11/2023).

Wafid lebih jauh menjelaskan, saat ini pemerintah dengan seluruh stakholder terkait masih terus membahas serangkaian aturan turunan dari pengelolaan air dan sungai.

“Dalam aturan tersebut, perizinan denda, dan sanksi nantinya akan diatur secara rinci melalui peraturan menteri. Adapun Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang baru dirilis pada 14 September 2023 telah menetapkan standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil guna mencegah masyarakat mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai secara sembarangan. Melalui aturan tersebut, permohonan izin nantinya harus diajukan oleh keluarga yang menggunakan air tanah dan sungai di atas 100 meter kubik.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penggunaan air masyarakat, melainkan untuk mendorong pengeloaan yang baik agar  ketersediaan air dapat terjaga di masa depan.

BACA JUGA: Bocoran ESDM: Ada Satu Transaksi Pensiun Dini PLTU Tahun Ini

Selanjutnya, penyeleneggaraan persetujuan penggunaan air tanah sendiri akan dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang akan melaporkan hasilnya kepada menteri ESDM setahun sekali atau sesuai kebutuhan.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
nissan x-trail e-power
Sinyal Nissan X-Trail e-Power Dijual Segera di Indonesia, Harga Berapa?
Fakta Oknum Dokter Terduga Pelecahan Seksual Resmi Jadi Tersangka
Fakta Oknum Dokter Terduga Pelecahan Seksual Resmi Jadi Tersangka
Disdagin Kota Bandung Bakal Kembali Menggelar Bazar Murah
Disdagin Kota Bandung Bakal Kembali Menggelar Bazar Murah
Motif Batik Cirebon
Sertifikat KIK Patenkan 3 Motif Batik Cirebon di Level Nasional
Kuda Kosong Cianjur
Makna Filosofi Kuda Kosong sebagai Identitas Budaya Cianjur
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan lahan sukahaji
Sengketa Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp6 Miliar untuk Kontrakan Warga
Gunung Semeru Kembali Meletus Kolom Abu 1 Km, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Gunung Semeru Kembali Meletus, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Resmi, Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.