Bersiap berlaku Mulai 2027, Penggunaan Air Tanah Bakalan Kena Izin

Penulis: Masnur

ESDM
Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Ada aturan baru tentang penggunaan air tanah dan sungai melalui izin Kementerian ESDM.

Menurut Plt Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid, aturan itu akan berlaku mulai tahun 2027 mendatang.

Wafid mengatakan, masih ada waktu sekitar 3,5 tahun lagi sebelum aturan wajib izin diberlakukan sepenuhnya. Jadi sanksi terkait juga baru bakalan mengingkat pada paruh pertama 2027.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Masih Kaji Rencana Moratorium Izin Smelter Nikel Kelas II

“Kita mencoba meramu semua keputusan menteri menjadi satu peraturan  menteri yang komprehensif untuk usaha dan nonusaha. Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelumn dikenakan sanksi nantinya,” kata Wafid, Selasa (14/11/2023).

Wafid lebih jauh menjelaskan, saat ini pemerintah dengan seluruh stakholder terkait masih terus membahas serangkaian aturan turunan dari pengelolaan air dan sungai.

“Dalam aturan tersebut, perizinan denda, dan sanksi nantinya akan diatur secara rinci melalui peraturan menteri. Adapun Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang baru dirilis pada 14 September 2023 telah menetapkan standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil guna mencegah masyarakat mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai secara sembarangan. Melalui aturan tersebut, permohonan izin nantinya harus diajukan oleh keluarga yang menggunakan air tanah dan sungai di atas 100 meter kubik.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penggunaan air masyarakat, melainkan untuk mendorong pengeloaan yang baik agar  ketersediaan air dapat terjaga di masa depan.

BACA JUGA: Bocoran ESDM: Ada Satu Transaksi Pensiun Dini PLTU Tahun Ini

Selanjutnya, penyeleneggaraan persetujuan penggunaan air tanah sendiri akan dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang akan melaporkan hasilnya kepada menteri ESDM setahun sekali atau sesuai kebutuhan.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jelang Laga Persib vs Barito, Polisi Perketat Keamanan
Jelang Laga Persib vs Barito, Polisi Perketat Keamanan
Tuai Polemik, Pengelolaan Islamic Centre Kembali Dipegang Pemda
Tuai Polemik, Pengelolaan Islamic Centre Kembali Dipegang Pemda
Polresta Bandung Gelar Nonton Bareng Persib Vs Barito Putra
Polresta Bandung Gelar Nonton Bareng Persib Vs Barito Putra
Wakil Walikota Tasikmalaya Diki Candra Akan Diangkut Ke Barak Militer Oleh Gubernur Dedi Mulyadi
Wakil Walikota Tasikmalaya Diki Candra Akan Diangkut Ke Barak Militer Oleh Gubernur Dedi Mulyadi
Belum Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer, Bupati Bandung Beberkan Alsannya
Belum Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer, Bupati Bandung Beberkan Alsannya
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

3

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

4

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis

5

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
Headline
mahasiswi itb ditangkap
Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo dengan Jokowi
Fabio-Quartararo-Pecco-Bagnaia
Quartararo Realistis Jelang GP Prancis, Podium di Jerez Bukan Tolok Ukur Kebangkitan Yamaha
Manchester United
Telak, Manchester United Bantai Athletic Bilbao 4-1 di Liga Europa 2024/2025
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.