JAKARTA.TM.ID: Ada aturan baru tentang penggunaan air tanah dan sungai melalui izin Kementerian ESDM.
Menurut Plt Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid, aturan itu akan berlaku mulai tahun 2027 mendatang.
Wafid mengatakan, masih ada waktu sekitar 3,5 tahun lagi sebelum aturan wajib izin diberlakukan sepenuhnya. Jadi sanksi terkait juga baru bakalan mengingkat pada paruh pertama 2027.
BACA JUGA: Kementerian ESDM Masih Kaji Rencana Moratorium Izin Smelter Nikel Kelas II
“Kita mencoba meramu semua keputusan menteri menjadi satu peraturan menteri yang komprehensif untuk usaha dan nonusaha. Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelumn dikenakan sanksi nantinya,” kata Wafid, Selasa (14/11/2023).
Wafid lebih jauh menjelaskan, saat ini pemerintah dengan seluruh stakholder terkait masih terus membahas serangkaian aturan turunan dari pengelolaan air dan sungai.
“Dalam aturan tersebut, perizinan denda, dan sanksi nantinya akan diatur secara rinci melalui peraturan menteri. Adapun Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang baru dirilis pada 14 September 2023 telah menetapkan standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil guna mencegah masyarakat mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai secara sembarangan. Melalui aturan tersebut, permohonan izin nantinya harus diajukan oleh keluarga yang menggunakan air tanah dan sungai di atas 100 meter kubik.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penggunaan air masyarakat, melainkan untuk mendorong pengeloaan yang baik agar ketersediaan air dapat terjaga di masa depan.
BACA JUGA: Bocoran ESDM: Ada Satu Transaksi Pensiun Dini PLTU Tahun Ini
Selanjutnya, penyeleneggaraan persetujuan penggunaan air tanah sendiri akan dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang akan melaporkan hasilnya kepada menteri ESDM setahun sekali atau sesuai kebutuhan.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan