Beromzet Miliaran, Dua Narapidana Kendalikan Produksi dan Peredaran Narkoba

Dua Narapidana Kendalikan Produksi dan Peredaran Narkoba
Ilustrasi-Dua Narapidana Kendalikan Produksi dan Peredaran Narkoba (pexels/rdne stock rodject)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom mengatakan, dua narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengendalikan produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Peredaran narkotika yang dilakukan beromzet Rp1,95 miliar.

Dua narapidana itu adalah Beny Setiawan dan Faisal. Mereka merupakan rekan satu sel di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, sambung Marthinus, kedua narapidana tersebut memiliki peran berbeda. Beny merupakan pemilik rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT14/RW01, Lingkungan Gurugui, Lialang, Taktakan, Kota Serang, Banten.

“Rumah mewah itu digunakan sebagai tempat produksi PCC. Bahkan, Beny mendapat bantuan istri, anak dan menantunya serta sejumlah anak buah untuk memproduksi narkotika jenis PCC menggunakan sejumlah peralatan,” ujarnya mengutip laporan Radio Republik Indonesia.

Beny sendiri masih memiliki kendali penuh atas produksi melalui seorang anak buahnya bernama Jafar yang berperan sebagai penjaga rumah, sekaligus peracik pil narkotika jenis PCC. Secara berkala, Jafar rutin mengunjungi Beny di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang saat jam kunjungan untuk membahas produksi PCC, dan pengiriman ke berbagai wilayah.

“Dalam mengatur bisnisnya, Beny yang berada di dalam penjara mengaku menjalin komunikasi dengan anak buahnya bernama Jafar sebanyak 2-3 kali dalam satu bulan,” ujarnya. Sementara Faisal yang memiliki bisnis usaha ekspedisi, lanjutnya, berperan dalam distribusi narkotika.

BACA JUGA:BNN Gerebek Rumah Produksi Narkoba, RT Setempat: Bukti 2 Ton Ekstasi

Pemufakatan jahat antara keduanya sudah menghasilkan transaksi 55 koli pil PCC dengan kisaran harga mencapai Rp1,95 miliar. Marthinus mengaku, ulah keduanya berhasil dihentikan ketika BNN melakukan penggerebekan rumah mewah milik Benny.

“Dari bisnis gelap narkotika ini, Beny memiliki aset kurang lebih Rp10 miliar, terdiri dari dua rumah, empat mobil dan aset properti lain,” kata Marthinus. Atas perbuatannya Beny beserta keluarga, Faisal, serta pihak yang membantunya sudah ditetapkan tersangka dengan barang bukti sebanyak 971.000 butir pil PCC.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Amanda Manopo
Amanda Manopo Ajak Fans Ikuti Perawatan Kecantikan Ekslisif
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Desa Ruwahan
Bersih Desa Ruwahan di Beji: Tradisi Syukur dan Kebersamaan yang Terus Dilestarikan
Japto jalani pemeriksaan tujuh jam
Usai 7 Jam Diperiksa KPK, Japto Tak Banyak Bicara
Prilly Latuconsina
Prilly Latuconsina Ungkap Pengalaman Menyelam di Kaimana, Nyaris Hilang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Mforce Luncurkan Wmoto Swiftbee, Skutic Bergaya Retro Lebih Murah dari Scoopy!
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.