BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom mengatakan, dua narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengendalikan produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Peredaran narkotika yang dilakukan beromzet Rp1,95 miliar.
Dua narapidana itu adalah Beny Setiawan dan Faisal. Mereka merupakan rekan satu sel di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, sambung Marthinus, kedua narapidana tersebut memiliki peran berbeda. Beny merupakan pemilik rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT14/RW01, Lingkungan Gurugui, Lialang, Taktakan, Kota Serang, Banten.
“Rumah mewah itu digunakan sebagai tempat produksi PCC. Bahkan, Beny mendapat bantuan istri, anak dan menantunya serta sejumlah anak buah untuk memproduksi narkotika jenis PCC menggunakan sejumlah peralatan,” ujarnya mengutip laporan Radio Republik Indonesia.
Beny sendiri masih memiliki kendali penuh atas produksi melalui seorang anak buahnya bernama Jafar yang berperan sebagai penjaga rumah, sekaligus peracik pil narkotika jenis PCC. Secara berkala, Jafar rutin mengunjungi Beny di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang saat jam kunjungan untuk membahas produksi PCC, dan pengiriman ke berbagai wilayah.
“Dalam mengatur bisnisnya, Beny yang berada di dalam penjara mengaku menjalin komunikasi dengan anak buahnya bernama Jafar sebanyak 2-3 kali dalam satu bulan,” ujarnya. Sementara Faisal yang memiliki bisnis usaha ekspedisi, lanjutnya, berperan dalam distribusi narkotika.
BACA JUGA:BNN Gerebek Rumah Produksi Narkoba, RT Setempat: Bukti 2 Ton Ekstasi
Pemufakatan jahat antara keduanya sudah menghasilkan transaksi 55 koli pil PCC dengan kisaran harga mencapai Rp1,95 miliar. Marthinus mengaku, ulah keduanya berhasil dihentikan ketika BNN melakukan penggerebekan rumah mewah milik Benny.
“Dari bisnis gelap narkotika ini, Beny memiliki aset kurang lebih Rp10 miliar, terdiri dari dua rumah, empat mobil dan aset properti lain,” kata Marthinus. Atas perbuatannya Beny beserta keluarga, Faisal, serta pihak yang membantunya sudah ditetapkan tersangka dengan barang bukti sebanyak 971.000 butir pil PCC.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009.
(Usk)