Beromzet Miliaran, Dua Narapidana Kendalikan Produksi dan Peredaran Narkoba

Dua Narapidana Kendalikan Produksi dan Peredaran Narkoba
Ilustrasi-Dua Narapidana Kendalikan Produksi dan Peredaran Narkoba (pexels/rdne stock rodject)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom mengatakan, dua narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengendalikan produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Peredaran narkotika yang dilakukan beromzet Rp1,95 miliar.

Dua narapidana itu adalah Beny Setiawan dan Faisal. Mereka merupakan rekan satu sel di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, sambung Marthinus, kedua narapidana tersebut memiliki peran berbeda. Beny merupakan pemilik rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT14/RW01, Lingkungan Gurugui, Lialang, Taktakan, Kota Serang, Banten.

“Rumah mewah itu digunakan sebagai tempat produksi PCC. Bahkan, Beny mendapat bantuan istri, anak dan menantunya serta sejumlah anak buah untuk memproduksi narkotika jenis PCC menggunakan sejumlah peralatan,” ujarnya mengutip laporan Radio Republik Indonesia.

Beny sendiri masih memiliki kendali penuh atas produksi melalui seorang anak buahnya bernama Jafar yang berperan sebagai penjaga rumah, sekaligus peracik pil narkotika jenis PCC. Secara berkala, Jafar rutin mengunjungi Beny di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang saat jam kunjungan untuk membahas produksi PCC, dan pengiriman ke berbagai wilayah.

“Dalam mengatur bisnisnya, Beny yang berada di dalam penjara mengaku menjalin komunikasi dengan anak buahnya bernama Jafar sebanyak 2-3 kali dalam satu bulan,” ujarnya. Sementara Faisal yang memiliki bisnis usaha ekspedisi, lanjutnya, berperan dalam distribusi narkotika.

BACA JUGA:BNN Gerebek Rumah Produksi Narkoba, RT Setempat: Bukti 2 Ton Ekstasi

Pemufakatan jahat antara keduanya sudah menghasilkan transaksi 55 koli pil PCC dengan kisaran harga mencapai Rp1,95 miliar. Marthinus mengaku, ulah keduanya berhasil dihentikan ketika BNN melakukan penggerebekan rumah mewah milik Benny.

“Dari bisnis gelap narkotika ini, Beny memiliki aset kurang lebih Rp10 miliar, terdiri dari dua rumah, empat mobil dan aset properti lain,” kata Marthinus. Atas perbuatannya Beny beserta keluarga, Faisal, serta pihak yang membantunya sudah ditetapkan tersangka dengan barang bukti sebanyak 971.000 butir pil PCC.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Baim Wong Ngalih Raga
Baim Wong Garap Film Horor Baru 'Ngalih Raga', Netizen: Si Paling Ngumbar Aib Istri 
Xiaomi 14T Series
Sehebat Apa Xiaomi 14T Series, Sampai Terjual 10 Ribu Unit dalam 36 Jam?
Nisya Ahmad DPRD
Nisya Ahmad Banjir Keringat Dingin Saat Bicara dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar
Vindes Bukan Main bank bjb
bank bjb Dukung Penuh Acara Vindes Bukan Main di Senayan Park
Patung Kotoran Amerika
Patung Kotoran di Washington DC Timbulkan Kontroversi
Berita Lainnya

1

Takut Terkena Imbas PHK, 15 Ribu Karyawan Sritex Resah Dengan Nasib Perusahaan Pailit

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

4

Bea Cukai Bandung Hadir dalam Acara Roeang Kita UMKM Fest 2024, Budi Santoso: UMKM Harus Naik Kelas

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans 125-103 dalam Lanjutan kompetisi NBA
Sumpah Pemuda Manchester United
Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi Untuk Taklukan Persib Bandung