JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (07/03/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses lanjutan setelah penyerahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
“Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media.
Ia melanjutkan, pada tahapan lanjutan, pihaknya hanya tinggal menunggu jadwal sidang dalam praperadilan Hasto kedua kalinya itu.
“Sudah dilimpahkan sama Penyidik KPK ke jaksa penuntut umum sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Praperadilan Hasto, Tahap Perkara Penyerahan Barang Bukti ke JPU
Soal Serangan Balik Politik Jokowi, Pengamat: Hasto Ingin Kepemimpinan Megawati di PDIP Tak Diganggu
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing juga membenarkan pelimpahan berkas telah sampai ke Pengadilan Tipikor.
Ia menyebut, sidang untuk Hasto Kristiyanto akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta pusat dijadwalkan pada minggu depan.
“Mungkin minggu depan (sidang perdana),” ujar Tobing.
(Saepul/Aak)