JAKARTA, TM.ID: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penertiban dari sejumlah pelaku bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dengan melakukan penyitaan.
Dittipideksus berhasil mengamankan barang bukti produk thrifting yang didapati dari gudang di Jakarta dan Bekasi pada Senin (20/3/2023).
Polri bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 7.113 bal pakaian bekas
BACA JUGA: Soal TBC, Kemenkes Lacak Hingga ke Rumah Penduduk
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Whisnu.
Wisnu menyebut, lokasi yang terjaring razia ini pertama di Jakarta itu berada di kawasan Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
“Di Pasar Senen Blok III itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD,” ujarnya.
Lokasi kedua berada di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen. Total 600 barang bukti diamankan petugas.
“Pemilik gudang ini atas inisial T disewakan kepada inisial PN,” ucap Whisnu kepada wartawan.
Sedangkan lokasi di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat menjadi tempat penggerebekan ketiga, yang mengamankan 6.000 pakaian bekas import.
“Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemensos Tak Miliki Anggaran untuk Bantu Penderita Gagal Ginjal Akut
(Saepul/Dist)