Beraktivitas di Rel Kereta Api Siap-siap Dipidana!

KAI Buka Tiket Lebaran 2024
Ilustrasi- KAI Buka Tiket Lebaran 2024 (Dok. Public Relations KAI)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Saat menjelang sore hari kerapkali di manfaatkan sebagian orang untuk beraktifitas di rel kereta api.

Tidak semua orang paham akan larangan untuk beraktifitas atau bahkan abai dengan aturan yang ada.

Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak yg abai.

Ancaman pidana

Untuk diketahui ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Aktivitas nongkrong seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melansir Public Relations KAI.

BACA JUGA: Pahami Perbedaan Kelas pada Kereta Api

Perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp15 juta.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Denda bagi pelanggar

Sebagai catatan, selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman.

Berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Masalah lain rumaja

Permasalahan ini juga terjadi akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Sedangkan ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPU Kulon Progo
KPU Kulon Progo Telah Siapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024
LeBron James Lakers
Lakers di NBA Torehkan Sejarah Baru, LeBron James Tandem dengan Sang Anak
Prancis vs Belgia 16 Besar EURO 2024
Pratinjau Prancis vs Belgia 1 Juli 16 Besar EURO 2024: Prediksi Line Up dan Head to Head
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garu-Cover
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garut: Korban dalam Kondisi Terikat
joe biden debat pilpres amerika serikat
Penampilan Biden di Debat Pilpres Panen Kritik
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024