Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM 

Penulis: Vini

Jam malam Dedi Mulyadi
Tali kasih orang tua dan siswa Bela Negara di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (20/5/2025).(Biro Adpim Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TERPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran penerapan jam malam bagi siswa-siswi di Jawa Barat. Keputusan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.

Dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa disebutkan, penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 sampai dengan 4.00 WIB.

Diterangkan jika peserta didik yang dimaksud merupakan seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus.

Bupati atau wali kota mengoordinasikan kecamatan atau kelurahan atau desa atau satuan pendidikan dasar atau masyarakat, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan satuan pendidikan menengah atau pendidikan khusus.

Surat edaran itu juga menyampaikan kalau bupati atau wali kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan jam malam.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 23 Mei 2025, ada pengecualian yang ditekankan oleh KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Pertama, peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Kedua, peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali.

Baca Juga:

 Pasar Caringin Alami Kemajuan Usai di Sidak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Bobotoh Rusak GBLA, Dedi Mulyadi: Pidana Atau Barak Militer?

Ketiga, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua atau wali. Keempat, kondisi keadaan darurat atau bencana, serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali.

(Virdiya/_Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bro ron psi
Bro Ron Maju Jadi Caketum PSI, Tak akan Gentar Hadapi Jokowi
Sergey Solonin akuisisi ParQ
Sergey Solonin Akuisisi ParQ Ubud Bali, Klaim Pembangunan Bakal Berbasis Budaya
Survival Kit
Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari
GnG_1153367_HiRes
Jack Miller di Bawah Tekanan Usai Yamaha Rekrut Toprak Razgatlioglu
dirut sritex dipanggil KPK
Dirut Sritex Dipanggil KPK, Jadi Saksi Korupsi Bansos Presiden
Berita Lainnya

1

DPW Asperindo Jabar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Jawab Tantangan Digital

2

Bandung Rasa Bangkok Thailand

3

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

4

Lelaki Tua dan Tangga Kota

5

Psikologi Kognitif, Mengungkap Cara Otak Kita Memproses Informasi
Headline
Wamensos
Wamensos Sebut Anak Orang Miskin Sudah Pasti Miskin, Netizen Murka!
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Timnas voli putra Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Voli Putra Indonesia Takluk dari Bahrain 3-0
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.