Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM 

Penulis: Vini

Jam malam Dedi Mulyadi
Tali kasih orang tua dan siswa Bela Negara di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (20/5/2025).(Biro Adpim Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TERPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran penerapan jam malam bagi siswa-siswi di Jawa Barat. Keputusan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.

Dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa disebutkan, penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 sampai dengan 4.00 WIB.

Diterangkan jika peserta didik yang dimaksud merupakan seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus.

Bupati atau wali kota mengoordinasikan kecamatan atau kelurahan atau desa atau satuan pendidikan dasar atau masyarakat, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan satuan pendidikan menengah atau pendidikan khusus.

Surat edaran itu juga menyampaikan kalau bupati atau wali kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan jam malam.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 23 Mei 2025, ada pengecualian yang ditekankan oleh KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Pertama, peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Kedua, peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali.

Baca Juga:

 Pasar Caringin Alami Kemajuan Usai di Sidak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Bobotoh Rusak GBLA, Dedi Mulyadi: Pidana Atau Barak Militer?

Ketiga, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua atau wali. Keempat, kondisi keadaan darurat atau bencana, serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali.

(Virdiya/_Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasibnya Bersama Persib Masih Abu-Abu, Mateo Kocijan: Saya Tidak Mau Memikirkan Terlalu Jauh
Nasibnya Bersama Persib Masih Abu-Abu, Mateo Kocijan: Saya Tidak Mau Memikirkan Terlalu Jauh
motor irit
Motor Paling Irit untuk Perkotaan? Ini Pilihannya!
suzuki fronx
Suzuki Fronx Dijual di Indonesia, Ini Harga Temurah dan Termahal
Mahasiswa UM
Shredtics, Inovasi Mahasiswa UM: Alat Cacah Plastik Portabel Ramah Lingkungan
Bansos Kemensos
CEK FAKTA: Link Bansos Rp1,5 Juta dari Kemensos
Berita Lainnya

1

PLN UP3 Majalaya Lakukan Kunjungan Pelanggan ke PT Danarmas Concern, Dukung Industri Tekstil dan Energi Hijau

2

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

3

Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

4

Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM 

5

Tok! Tidak Hanya SD-SMP Negeri, MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah Swasta
Headline
Kemkomdigi Blokir Archive.org
Ada Konten Judol-Pornografi, Kemkomdigi Blokir Archive.org
Analisis Geologi Gempa Bum Jayapura Papua
Analisis Geologi Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Guncang Jayapura Papua
Anggota Polres Jayawijaya Ditembak OTK
Usai Antar Korban Kecelakaan, Anggota Polres Jayawijaya Ditembak OTK
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.