Bejat! Kakek Umur 62 Tahun Rudapksa Dua Penyandang Disabilitas di Cimahi

Penulis: Budi

Kakek Rudapksa
(Foto: Tri/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap AR (62) pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih belia hingga hamil.

Bejatnya, korban merupakan penyandang disabilitas dan pria tua ini pernah melakukan hal serupa kepada disabilitas lain hingga menikah dan cerai.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menerangkan, peristiwa pelecehan seksual hingga korban hamil terungkap saat keluarga korban melihat kejanggalan dari bentuk tubuh korban.

“Pelaku tak lain Pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,” kata Tri di Polres Cimahi, Selasa, 3 Septemeber 2024.

Tri mengungkapkan, peristiwa ini terungkap saat pihak keluarga menaruh curiga dengan kondisi tubuh korban yang terlihat lebih gemuk dengan bagian perut yang terlihat membesar.

Korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.

Setelah dipastikan hamil, korban akhirnya mengaku bahwa AR telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

“Begitu ditanya yang bersangkutan menyampaikan takut dalam bahasa Sunda ‘sieun’. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,” jelas Tri.

BACA JUGA: Polisi Lakukan Penyelidikan Rudapaksa Finalis Putri Nelayan Pelabuhanratu

Kepada Polisi, pelaku mengaku bukan kali pertama melakukan perbuatan bejat itu. Ia pernah merudakpaksa disabilitas lain hingga diselesaikan secara kekeluargaan dengan menikahinya. Hingga pada akhirnya diceraikan kembali.

Ata perbuatannya, Polisi menjerat AR dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun,” pungkasnya.

 

(Tri/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bruno Fernandes
Ruben Neves Ajak Bruno Fernandes Pertimbangkan Tawaran Al-Hilal
Federico Chiesa
Federico Chiesa Siap Tinggalkan Liverpool, Atletico Madrid Jadi Pilihan
Timnas China
Timnas China Umumkan 25 Pemain untuk Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Timnas
Jelang Lawan China dan Jepang, Dua Legenda Timnas Ingatkan Skuad Garuda
Ariel NOAH
Viral! Alleia Cium Ariel NOAH di Tengah Lapangan Usai Pertandingan Voli
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Di Balik Keramaian
Headline
update jumlah Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Update Jumlah Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon, 4 Masih Hilang
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.