Bejat! Kakek Umur 62 Tahun Rudapksa Dua Penyandang Disabilitas di Cimahi

Kakek Rudapksa
(Foto: Tri/TM)

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap AR (62) pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih belia hingga hamil.

Bejatnya, korban merupakan penyandang disabilitas dan pria tua ini pernah melakukan hal serupa kepada disabilitas lain hingga menikah dan cerai.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menerangkan, peristiwa pelecehan seksual hingga korban hamil terungkap saat keluarga korban melihat kejanggalan dari bentuk tubuh korban.

“Pelaku tak lain Pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,” kata Tri di Polres Cimahi, Selasa, 3 Septemeber 2024.

Tri mengungkapkan, peristiwa ini terungkap saat pihak keluarga menaruh curiga dengan kondisi tubuh korban yang terlihat lebih gemuk dengan bagian perut yang terlihat membesar.

Korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.

Setelah dipastikan hamil, korban akhirnya mengaku bahwa AR telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

“Begitu ditanya yang bersangkutan menyampaikan takut dalam bahasa Sunda ‘sieun’. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,” jelas Tri.

BACA JUGA: Polisi Lakukan Penyelidikan Rudapaksa Finalis Putri Nelayan Pelabuhanratu

Kepada Polisi, pelaku mengaku bukan kali pertama melakukan perbuatan bejat itu. Ia pernah merudakpaksa disabilitas lain hingga diselesaikan secara kekeluargaan dengan menikahinya. Hingga pada akhirnya diceraikan kembali.

Ata perbuatannya, Polisi menjerat AR dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun,” pungkasnya.

 

(Tri/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.