BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Seorang juru parkir di bilangan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya diamankan polisi, diduga rudapaksa seorang remaja perempuan.
Kejadian yang dilakukan oleh tersangka berinisial T (60) di area sebuah masjid di wilayah Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Korban, SF (16) merupakan anak jalanan yang berasal dari Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.
Peristiwa asusila itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sore. Karena beraktivitas di jalanan, korban kerap kali menumpang mandi, cuci dan kakus di sebuah masjid di dalam gang sekitar Kelurahan Nagarawangi.
Sore itu sekitar pukul 16.00 WIB, korban yang sedang berada di dalam WC masjid tiba-tiba digedor oleh tersangka. Korban yang menyadari kedatangan pelaku saat itu memilih diam. Tak bersuara dan tak membukakan pintu.
Korban sudah ketakutan, karena pada hari Jumat, tersangka ini sudah berusaha untuk memeluk dan mencium dirinya.
Untuk sementara itu, korban berhasil lolos dari incaran pria cabul itu. Tapi sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban sedang mengantre mandi di WC masjid, tersangka datang lagi.
Kali ini si tersangka nekat, sekonyong-konyong dia berusaha memeluk korban dan meraba bagian sensitif.
Karuan korban berontak, dia beranjak dan segera masuk ke kamar mandi. Tapi si tersangka malah mengejar dan terus berupaya memeluk.
Akhirnya korban berteriak minta tolong, warga pun berdatangan. Mengetahui perilaku kurang ajar tersangka, warga pun akhirnya geram dan menghadiahi bogem mentah.
Beruntung aksi massa itu tak kebablasan, polisi segera datang dan mengamankan tersangka dari amukan warga.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan membenarkan adanya kejadian itu. Polisi sudah melakukan penanganan terkait peristiwa itu.
“Sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim, tersangka sudah diamankan dan sempat diobati karena mengalami luka,” kata Jajang, Minggu (3/8/2025).
Baca Juga:
Ayah di Pasuruan Tega Rudapaksa Anak Kandung Bersama 6 Pria Dewasa Lainnya
Gadis Usia 16 Tahun di Cianjur Dirudapaksa 12 Pria di Lima Lokasi Berbeda
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka diduga kuat merupakan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Si tersangka ini tukang parkir di sekitar Jalan HZ Mustofa,” pungkas Jajang.
(Virdiya/Budis)