Begini reaksi Sang Paman saat Nama Gibran Rakabuming di Sidang Gugatan MK

8 Hakim MK Pimpin Sidang Gugatan Pilpres AMIN
Ilustrasi-8 Hakim MK Pimpin Sidang Gugatan Pilpres AMIN (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ada reaksi yang ditunjukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Anwar Usman ketika nama Gibran Rakabuming Raka disebut dalam persidangan.

Anwar memberikan reaksi saat menyinggung Gibran sebagai keponakan dari Anwar oleh salah satu kuasa hukum pemohon.

Satu diantara kuasa hukum pemohon Anang Suindro, mengajukan interupsi sebelum Anwar Usman membacakan putusan perkara 102/PUU-XXI/2023, yang digugat oleh Gulfino Guevarrato.

BACA JUGA: Gugatan Usia Maksimal Capres – Cawapres 70 Tahun Ditolak MK!

“Terkait dengan apa yang ingin kami sampaikan adalah, bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden,” ucap Anang dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Lalu Anang menyinggung soal konflik kepentingan, dalam putusan MK sebelumnya. Kakrena masyarakat menilai, kalau keputusan itu sebagai langkah untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

“Kemudian kita juga sama-sama mengetahui, bahwa keponakan Yang Mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka,” begitu kata Anang terputus.

Usai mendnegar nama Gibran, Anwar Usman pun lantas memotong omongan Anang dan mengatakan untuk mendengar putusan terlebih dahulu.

“Nanti sebentar. Dengarkan putusan saja dulu ya,” ucap Anwar.

“Sebentar saja Yang Mulia karena ini berkaitan dengan conflict of interest. Bisa benturan kepentingan Yang Mulia, jadi kami memohon,” timpal Anang lagi.

Kemudian Anwar Usman lagi-lagi memotong pembicaraan Anang.

BACA JUGA: Media Asing Sorot Pengusungan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

“Tunggu-tunggu bacakan putusan ya. Dengarkan dulu. Kalau sidang putusan ini tidak ada interupsi,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah menolak gugatan soal batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 65 tahun.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjutnya.

Perkara itu digugat Gulfino Guevarrato dan teregistrasi dengan Nomor: 102/PUU-XXI/2023. Pada petitumnya, memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Gulfino turut meminta soal Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan yaitu ‘atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama’.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.