JAKARTA,TM.ID: Ada reaksi yang ditunjukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Anwar Usman ketika nama Gibran Rakabuming Raka disebut dalam persidangan.
Anwar memberikan reaksi saat menyinggung Gibran sebagai keponakan dari Anwar oleh salah satu kuasa hukum pemohon.
Satu diantara kuasa hukum pemohon Anang Suindro, mengajukan interupsi sebelum Anwar Usman membacakan putusan perkara 102/PUU-XXI/2023, yang digugat oleh Gulfino Guevarrato.
BACA JUGA: Gugatan Usia Maksimal Capres – Cawapres 70 Tahun Ditolak MK!
“Terkait dengan apa yang ingin kami sampaikan adalah, bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden,” ucap Anang dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Lalu Anang menyinggung soal konflik kepentingan, dalam putusan MK sebelumnya. Kakrena masyarakat menilai, kalau keputusan itu sebagai langkah untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
“Kemudian kita juga sama-sama mengetahui, bahwa keponakan Yang Mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka,” begitu kata Anang terputus.
Usai mendnegar nama Gibran, Anwar Usman pun lantas memotong omongan Anang dan mengatakan untuk mendengar putusan terlebih dahulu.
“Nanti sebentar. Dengarkan putusan saja dulu ya,” ucap Anwar.
“Sebentar saja Yang Mulia karena ini berkaitan dengan conflict of interest. Bisa benturan kepentingan Yang Mulia, jadi kami memohon,” timpal Anang lagi.
Kemudian Anwar Usman lagi-lagi memotong pembicaraan Anang.
BACA JUGA: Media Asing Sorot Pengusungan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
“Tunggu-tunggu bacakan putusan ya. Dengarkan dulu. Kalau sidang putusan ini tidak ada interupsi,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah menolak gugatan soal batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 65 tahun.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjutnya.
Perkara itu digugat Gulfino Guevarrato dan teregistrasi dengan Nomor: 102/PUU-XXI/2023. Pada petitumnya, memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.
Gulfino turut meminta soal Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan yaitu ‘atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama’.