Begini Cara Cek Status NIK KTP DKI Jakarta Online!

Penulis: Anisa

NIK KTP DKI Jakarta
(Heylaw)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam era digital seperti sekarang, akses informasi menjadi semakin mudah. Salah satu hal yang dapat kita lakukan secara online adalah pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Ini menjadi penting karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah melakukan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penataan kependudukan.

Pengecekan Secara Online

Proses pengecekan NIK KTP DKI Jakarta dapat kita lakukan melalui website Data Warga Disdukcapil DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama, buka https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ pada browser.
  • Setelah masuk ke halaman utama website, pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.
  • Kemudian, masukkan 16 digit NIK KTP DKI Jakarta pada kolom yang tersedia.
  • Selanjutnya, masukkan captcha yang tertera sesuai dengan yang tampil di kolom captcha.
  • Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Cari Data Pembekuan” dan tunggu prosesnya.
  • Halaman akan menampilkan status NIK KTP DKI Jakarta:
    • NIK Tidak Terdaftar: artinya NIK tidak dalam pengajuan penonaktifan.
    • NIK Terdaftar: artinya NIK sedang dalam pengajuan penonaktifan.

BACA JUGA: Cek NIK KTP Online Masih Aktif atau Tidak, Ini Caranya

Proses Reaktivasi

Bagi warga yang NIK KTP-nya terdaftar dalam pengajuan penonaktifan, mereka dapat melakukan reaktivasi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  • Di loket layanan, petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
  • Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas akan melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali NIK KTP.
  • Jika pengaktifan kembali NIK KTP tidak melibatkan perpindahan alamat, maka harus verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
  • Setelah proses verifikasi selesai, data berhasilkamu pindahkan. Pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses pengaktifan kembali NIK KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
seleksi CASN 2025
Seleksi CASN 2025 Bakal Ada atau Tidak?
Ads
Teknologi Driver Monitoring System TransTRACK Jadi Solusi Minimalisasi Kecelakaan Bus
demo buruh batal digelar
Usai Diskusi dengan DPR-Pemerintah, Demo Buruh Hari Ini Batal Digelar
Napi lapas papua tengah
11 Napi Lapas Nabire Papua Tengah yang Kabur Anggota KKB
Perampokan suami istri
Kasus Perampokan Suami Istri yang Bikin Bocah 7 Tahun Histeris Masih Misteri
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
Naik Haji
Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia
update jumlah Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Update Jumlah Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon, 4 Masih Hilang
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.