BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam era digital seperti sekarang, akses informasi menjadi semakin mudah. Salah satu hal yang dapat kita lakukan secara online adalah pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Ini menjadi penting karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah melakukan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penataan kependudukan.
Pengecekan Secara Online
Proses pengecekan NIK KTP DKI Jakarta dapat kita lakukan melalui website Data Warga Disdukcapil DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama, buka https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ pada browser.
- Setelah masuk ke halaman utama website, pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.
- Kemudian, masukkan 16 digit NIK KTP DKI Jakarta pada kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, masukkan captcha yang tertera sesuai dengan yang tampil di kolom captcha.
- Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Cari Data Pembekuan” dan tunggu prosesnya.
- Halaman akan menampilkan status NIK KTP DKI Jakarta:
- NIK Tidak Terdaftar: artinya NIK tidak dalam pengajuan penonaktifan.
- NIK Terdaftar: artinya NIK sedang dalam pengajuan penonaktifan.
BACA JUGA: Cek NIK KTP Online Masih Aktif atau Tidak, Ini Caranya
Proses Reaktivasi
Bagi warga yang NIK KTP-nya terdaftar dalam pengajuan penonaktifan, mereka dapat melakukan reaktivasi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
- Di loket layanan, petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
- Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas akan melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali NIK KTP.
- Jika pengaktifan kembali NIK KTP tidak melibatkan perpindahan alamat, maka harus verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
- Setelah proses verifikasi selesai, data berhasilkamu pindahkan. Pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses pengaktifan kembali NIK KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Kaje/Usk)