Begini Cara Cek Status NIK KTP DKI Jakarta Online!

Penulis: Anisa

NIK KTP DKI Jakarta
(Heylaw)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam era digital seperti sekarang, akses informasi menjadi semakin mudah. Salah satu hal yang dapat kita lakukan secara online adalah pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Ini menjadi penting karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah melakukan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penataan kependudukan.

Pengecekan Secara Online

Proses pengecekan NIK KTP DKI Jakarta dapat kita lakukan melalui website Data Warga Disdukcapil DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama, buka https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ pada browser.
  • Setelah masuk ke halaman utama website, pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.
  • Kemudian, masukkan 16 digit NIK KTP DKI Jakarta pada kolom yang tersedia.
  • Selanjutnya, masukkan captcha yang tertera sesuai dengan yang tampil di kolom captcha.
  • Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Cari Data Pembekuan” dan tunggu prosesnya.
  • Halaman akan menampilkan status NIK KTP DKI Jakarta:
    • NIK Tidak Terdaftar: artinya NIK tidak dalam pengajuan penonaktifan.
    • NIK Terdaftar: artinya NIK sedang dalam pengajuan penonaktifan.

BACA JUGA: Cek NIK KTP Online Masih Aktif atau Tidak, Ini Caranya

Proses Reaktivasi

Bagi warga yang NIK KTP-nya terdaftar dalam pengajuan penonaktifan, mereka dapat melakukan reaktivasi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  • Di loket layanan, petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
  • Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas akan melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali NIK KTP.
  • Jika pengaktifan kembali NIK KTP tidak melibatkan perpindahan alamat, maka harus verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
  • Setelah proses verifikasi selesai, data berhasilkamu pindahkan. Pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses pengaktifan kembali NIK KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MotoGP
Hasil Latihan MotoGP Prancis 2025: Marc Marquez dan Fabio Quartararo Tampil Perkasa
ijazah palsu jokowi
Soal Ijazah Palsu Jokowi, Rektor UGM Hingga Pembimbing Skripsi Digugat ke PN Sleman
Moto2
Hasil Latihan Moto2 Prancis 2025: Manuel Gonzalez Memimpin, Geser Diogo Moreira
Xabi Alonso
Xabi Alonso Resmi Sepakat Gantikan Ancelotti di Real Madrid Musim Depan
Moto3
Hasil Latihan Moto3 Prancis 2025: David Munoz Tercepat, Ryusei Yamanaka Tempel Ketat
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo-Jokowi

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
AC Milan
AC Milan Sukses Tekuk Bologna 3-1 di Serie A 2024/2025
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.