Begini Aturan Gaji Pekerja yang Akan Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun

Penulis: usamah

Gaji Pekerja yang Akan Dipotong Lagi
Ilustrasi- Mata Uang Indonesia (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK mengamanatkan pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu.

Dengan begitu, pekerja akan mendapatkan potongan lagi dari gajinya untuk program pensiun dan berbeda dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat ini belum bisa mengungkapkan ketentuan nominal potongan yang akan diterapkan. Batasan pendapatan pekerja yang wajib melaksanakan program iuran tersebut juga belum ditentukan.

“Itu belum ada karena peraturan pemerintahnya belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawasan untuk program pensiun yang diamanatkan UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDKB, Jumat (6/9).

Untuk itu, Ogi menegaskan saat ini masih menunggu bentuk dari Peraturan Pemerintah atau PP yang berkaitan dengan iuran pensiun wajib tersebut. Dia mengatakan aturan tersebut akan lebih spesifik menjadi PP untuk harmonisasi program pensiun.

“Jadi kami masih menunggu kewenangan dari pemerintah. Jadi belum bisa tindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” ujar Ogi.

Ogi menjelaskan pada dasarnya rencana program pensiun tambahan bersifat wajib merupakan amanat dari UU P2SK yang sudah diundangkan pada Januari 2023. Amanat tersebut ada di bagian keempat Pasal 189 UU P2SK.

“Jadi, manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu saat ini relatif kecil. Sebagaimana diatur UU P2SK, jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya perlindungan hari tua,” kata Ogi.

Dari data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan sangat kecil hanya 10-15% dari penghasilan terakhir saat aktif. Sementara perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu memiliki standar ideal 40%.

Untuk itu, Ogi menegaskan UU P2SK mengatur program pensiun yang bersifat wajib dilakukan mencakup program jaminan hari tua atau JHT dan jaminan pensiun.

BACA JUGA: Gaji Dipotong TER, Akun Ditjen Pajak Diserbu Netizen

Hal itu merupakan sistem jaminan sosial nasional yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. Namun, lanjut Ogi, dalam pasal 189 ayat 4 dalam UU P2SK mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun bersifat tambahan yang wajib. Hal itu dilakukan dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.

“Diamanatkan dalam UU P2SK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” ujar Ogi.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.