Begini Aturan Gaji Pekerja yang Akan Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun

Gaji Pekerja yang Akan Dipotong Lagi
Ilustrasi- Mata Uang Indonesia (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK mengamanatkan pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu.

Dengan begitu, pekerja akan mendapatkan potongan lagi dari gajinya untuk program pensiun dan berbeda dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat ini belum bisa mengungkapkan ketentuan nominal potongan yang akan diterapkan. Batasan pendapatan pekerja yang wajib melaksanakan program iuran tersebut juga belum ditentukan.

“Itu belum ada karena peraturan pemerintahnya belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawasan untuk program pensiun yang diamanatkan UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDKB, Jumat (6/9).

Untuk itu, Ogi menegaskan saat ini masih menunggu bentuk dari Peraturan Pemerintah atau PP yang berkaitan dengan iuran pensiun wajib tersebut. Dia mengatakan aturan tersebut akan lebih spesifik menjadi PP untuk harmonisasi program pensiun.

“Jadi kami masih menunggu kewenangan dari pemerintah. Jadi belum bisa tindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” ujar Ogi.

Ogi menjelaskan pada dasarnya rencana program pensiun tambahan bersifat wajib merupakan amanat dari UU P2SK yang sudah diundangkan pada Januari 2023. Amanat tersebut ada di bagian keempat Pasal 189 UU P2SK.

“Jadi, manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu saat ini relatif kecil. Sebagaimana diatur UU P2SK, jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya perlindungan hari tua,” kata Ogi.

Dari data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan sangat kecil hanya 10-15% dari penghasilan terakhir saat aktif. Sementara perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu memiliki standar ideal 40%.

Untuk itu, Ogi menegaskan UU P2SK mengatur program pensiun yang bersifat wajib dilakukan mencakup program jaminan hari tua atau JHT dan jaminan pensiun.

BACA JUGA: Gaji Dipotong TER, Akun Ditjen Pajak Diserbu Netizen

Hal itu merupakan sistem jaminan sosial nasional yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. Namun, lanjut Ogi, dalam pasal 189 ayat 4 dalam UU P2SK mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun bersifat tambahan yang wajib. Hal itu dilakukan dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.

“Diamanatkan dalam UU P2SK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” ujar Ogi.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.