BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bea Cukai menyita sebanyak 18,2 juta batang rokok ilegal di wilayah Malang, Jawa Timur selama periode Januari hingga September 2025. Adapun nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp27,1 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Pitoyo Pribadi mengatakan belasan juta batang rokok ilegal itu berasal dari total 76 surat bukti penindakan (SBP) yang dilakukan oleh Bea Cukai setempat.
“Kalau dari awal tahun sampai saat ini pada September 2025 penindakan terhadap rokok ilegal totalnya Rp18.268.128 dari 76 SBP dan satu SBP itu ada yang satu atau bisa dua kali penindakan,” jelas Pitoyo, dilansir dari Antara, Senin (22/9/2025).
Pitoyo menjelaskan bahwa 18,2 juta lebih rokok ilegal yang disita diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp27,1 miliar, dengan potensi menghadirkan potensi kerugian negara hingga Rp13,6 miliar.
“Sebanyak 18 juta lebih batang rokok ilegal ini jika diperkirakan senilai Rp 27,1 miliar. Dari besaran tersebut, potensi kerugian negara senilai Rp 13,6 miliar. Ini terkait hasil tembakau saja,” tambah Pitoyo.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Siap Basmi Rokok Ilegal, Fokus Awasi Peredaran Lewat Platform Daring
Dugaan Pemalsuan Cukai Rokok, Wamenkeu Anggito: Lakukan Kajian!
Ia mengungkap salah satu penindakan pada Minggu 14 September, Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 2.016.000 (2 juta) batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 176.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM). Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp3,2 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Ia menyampaikan penyitaan rokok ilegal merupakan hasil informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat. Informasi ini ditindaklanjuti dengan upaya penyisiran langsung ke toko-toko kelontong dan jasa pengiriman.
Penindakan juga dilakukan melalui operasi darat bersama petugas gabungan untuk melaksanakan penyitaan langsung produk rokok ilegal yang akan didistribusikan menggunakan kendaraan boks.
Pitoyo mengungkap bahwa produksi rokok ilegal ini mayoritas berasal dari luar wilayah malang. Berdasarkan keterangan Bea Cukai, masifnya peredaran rokok ilegal di Malang Raya terjadi karena wilayah tersebut merupakan jalur perlintasan.
Untuk itu, Pitoyo menegaskan Bea Cukai malang akan terus aktif melakukan sosialisasi pemebrantasan rokok ilegal dengan menggandeng kedinasan di lingkungan pemerintah daerah.
(Raidi/Budis)