JAKARTA, TM.ID: Direkrorat Jenderal Bea Cukai Indonesia mengklarifikasi terkait gencarnya pemberitaan viral yang menyebut pihaknya melakukan pemerasan terhadap turis Taiwan.
Bea Cukai menyatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran soal informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara tersebut. Bea Cukai pun melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT.
Setelah ditelusuri, informasi yang mengindikasikan dugaan tersebut ternyata bukan dari area Bea Cukai. Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa dia mengambil foto di area terbatas bandara.
BACA JUGA: Viral Pemenang Lomba Nyanyi di Jepang Ditagih Pajak Jutaan oleh Bea Cukai
Dia mengaku dihampiri dua petugas dari Bea Cukai dan digiring ke ruangan yang gelap. Dia pun diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.
Pada unggahan itu, akun bersangkutan lebih lanjut membagikan ceritanya mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanan, dia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah dia terima.
Lebih lanjut, kata dia, setelah mengiyakan dirinya dimintai konfirmasi sidik jari. Setelah itu, petugas tersebut melakukan stempel/cap paspornya, dan dia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam keterangan pers pada Kamis (13/4/2023).
Dia mengatakan, bahwa membidik foto pada area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Tak jauh berbeda dengan dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
“Namun demikian, kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” tutur Hatta Wardhana.
“Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” ucap Hatta menambahkan.
BACA JUGA: Kemenkeu Minta Maaf Atas Biaya Piala Fatimah Zahratunnisa oleh Bea Cukai
(Saepul/Dist)