BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia mengambil rencana untuk melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi. Alasannya, yaitu untuk mengurangi beban subsidi.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, perihal pembatasan konsumsi BBM itu harus menunggu kebijakan resmi dari pemerintah. Lantaran mengingat, Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang akan menjadi aturannya, sampai saat ini masih belum tuntas.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tertuang mengenai penataan, penyediaan dan harga jual eceran BBM.
BACA JUGA: Daftar Harga BBM Juli 2024 di DKI Jakarta, Shell Super Turun!
Dalam revisi aturan tersebut, akan memuat pembatasan pembelian BBM subsidi berdasar kriteria kendaraan pengguna BBM jenis solar maupun pertalite dan aturan tentang pengawasan penyaluran subsidi.
Erick mengungkapkan, sejauh ini terkait masalah yakni kurang teapat sasaran. Hal itu terjadi pada BBM dan juga subsidi listrik pemerintah.
“Jangan sampai orang yang mampu justru bisa menikmati BBM bersubsidi, sama halnya seperti listrik juga begitu. Rumah besar di perusahaan besar tagihannya dengan yang kurang baik kok sama,” ungkapnya.
Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, akan menjalani perintah dari pemerintah jika Perpres 191 sudah selesai.
Nantinya, akan ada larangan kendaraan yang mengkonsumsi BBM bersubsidi. Adapun batasnya, mobil di atas 1400 cc dan sepeda motor 250 cc.
Artinya, sejumlah mobil yang tak melebihi kapasitas mesin di atas masih dapat mengisi BBM bersubsidi, seperti:
Honda
Brio 1.199 cc
Kia
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
Wuling
Formos 1.206 cc
Daihatsu
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
Suzuki
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
Nissan
Kicks e-Power 1.198 cc
Magnite 999 cc
Toyota
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Aavanza 1.329 cc
(Saepul/Aak)