JAKARTA,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan temuan kasus surat suara yang sudah tercoblos masuk kategori dugaan tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa temuan surat suara yang sudah tercoblos tersebut telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas di lapangan.
“Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian,” tegas Rahmat Bagja, dikutip dari PMJ News, Kamis (15/2/2024).
BACA JUGA: Bawaslu Jabar Tangani Dugaan Politik Uang di 9 Kabupaten/Kota
Ia menegaskan lagi, temuan tersebut harus diusut oleh para pengawas di lapangan. Bagja pun memastikan pihaknya bersama kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan tersebut.
Ia menjelaskan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.
“Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut,” tuturnya.
Salah satu kasus suarat suara tercoblos pada Pemilu 2024 terjadi di Kota Tangerang, Banten sebagaimana diinformasikan oleh pemilik akun X (twitter) @nay_or_nai.
“ini yang kemaren gue bilang di TPS gue ada kejadian luar biasa
KECURANGAN SURAT SUARA GHOIB DENGAN COBLOSAN 02
ada penyeludupan surat suara illegal, untungnya bisa ketauan karena surat suaranya ga ada ttd ketua KPPS nya”
Demikian disampaikan akun X @nay_or_nai, Kamis (15/2/2024).
ini yang kemaren gue bilang di TPS gue ada kejadian luar biasa
KECURANGAN SURAT SUARA GHOIB DENGAN COBLOSAN 02
ada penyeludupan surat suara illegal, untungnya bisa ketauan karena surat suaranya ga ada ttd ketua KPPS nya#pemilu2024 #kecuranganpemilu @bawaslu_RI @KPU_ID pic.twitter.com/rcogKxc5B8
— ⛽️🚗🚕🚙 (@nay_or_nai) February 15, 2024
(Aak)