Bawaslu Persilakan Partai Ummat Lapor Soal Verfak Ulang

Penulis: distopia

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BAWASLU,TM.ID: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mempersilakan Partai Ummat untuk melapor kepada pihaknya jika mengalami gangguan dalam verifikasi faktual (verfak) ulang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

“Iya (jika ada gangguan saat verifikasi faktual, silakan melapor),” kata Bagja di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Sebelumnya pada Senin (26/12/2022), Partai Ummat menyebut ada salah satu partai politik yang mencoba untuk menggagalkan verifikasi faktual ulang terhadap mereka di Sulawesi Utara.

BACA JUGA: KPU Dinilai Berlebihan Terkait Larangan Sosialisasi Caleg dan Capres

Perwakilan Humas Partai Ummat, Mustofa B. Nahrawardaya mengatakan, mendapatkan laporan bahwa kader salah satu partai tertentu terus mencoba mengganggu jalannya verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara.

Hal tersebut, kata dia, diketahui berdasarkan informasi yang diberikan oleh pengurus dan kader Partai Ummat di Sulawesi Utara.

Meskipun begitu, menurut Bagja, saat ini pemantauan yang dilakukan oleh Bawaslu di Sulawesi Utara belum menunjukkan adanya gangguan dalam verifikasi faktual ulang oleh KPU kabupaten/kota setempat.

Dengan demikian, Bawaslu sulit untuk menyelidiki dugaan gangguan yang disampaikan Partai Ummat. Oleh karena itu, Partai Ummat perlu membuat laporan ke Bawaslu atas gangguan tersebut.

“Sampai sekarang, belum terpantau hal demikian. Selama tidak ada indikasi dan temuan sertalaporan, akan sulit untuk menyelidikinya,” kata Bagja.

Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggrainidini
Tahun Baru Islam, Fetty Anggrainidini: Perkuat Iman, Jaga Persatuan
Agung Yansusan
DPRD Jabar Dorong Perda dan Digitalisasi untuk Amankan Aset Daerah
Agung Yansusan
Agung Yansusan Soroti Minol Ilegal dan Tramadol Dijual Bebas di Warung
Peneliti UGM
Peneliti UGM Temukan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
Pria pistol
Pria Tenteng Pistol di Lampu Merah, Endingnya Bikin Geleng-geleng!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.