JAKARTA,TM.ID: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyampaikan, iklan kampanye politik baru akan diperbolehkan pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Aturan itu sebagimana tertulis dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” ujar Rahmat Bagja melansir laman resmi Bawaslu, Rabu (27/12/2023).
Bagja melanjutkan, pengawasan iklan kampanye tidak hanya dilakukan oleh pihaknya, melainkan juga oleh gugus tugas dari KPU,KPI, dan Dewan Pers.
BACA JUGA: LISAN Lapor ke Bawaslu Soal Dana Awal Kampanye AMIN: Dari Awal Tidak Transparan
“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Jika tidak, kata Bagja, pengawas bisa mengusulkan pengakhiran kampanye dan penegakan secara hukum.
“KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” pungkasnya.
(Saepul/Usk)