JAKARTA,TM.ID: Bakal Capres dari PDIP Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan. Menyikapi hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) RI akan mengirim surat imbauan kepada partai politik, terkait keberadaan Bakal Calon Presidennya yang muncul di stasiun televisi swasta yang menggunakan frekuensi publik.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyataka, saat ini terkait proses Pemilu dan Pilpres 2024 masih berada pada tahapan sosialisasi.
Tahapan sosialisasi yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yakni sosialisasi di internal partai. Selain itu, pemasangan alat peraga diperbolehkan selama tidak di kantor pemerintahan, kompleks militer, dan kompleks kepolisian.
BACA JUGA: Tayangan Azan Ganjar Pranowo Disebut Kampanye, Golkar Sayangkan soal Etika
Sosialisasi yang dilakukan di frekuensi publik itu menurut PKPU 15 itu tidak bisa diperkenankan.
“Itu akan menjadi catatan kami dalam nanti pada saat pelanggaran di kampanye. Kan (kalau) sudah berkali-kali melakukan pelanggaran itu akan jadi perhatian kami,” kata Bagja melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh peserta pemilu yang akan mencalonkan bacapres menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya adalah media elektronik.
Menurut Bagja, pihaknya tengah menunggu hasil kajian yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait tayangan azan yang menampilkan Ganjar tersebut.
Bawaslu tengah melakukan kajian terkait hal serupa
“Jika tidak terjadi pelanggaran, alhamdulillah. Jika terjadi pelanggaran, yang akan melakukan ininya adalah teman-teman komisi penyiaran terhadap lembaga penyiaran publiknya. Itu yang bisa kami sampaikan pada saat ini,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, saat ini belum ada calon presiden-wakil presiden yang ditetapkan KPU.
Menurutnya, pendaftaran capres-cawapres baru dibuka pada Oktober 2023, dan masa kampanye belum dimulai.
Oleh karena itu, kemunculan Ganjar Pranowo dalam azan di stasiun televisi swasta belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
Idham mengatakan, semua pihak juga bertanggung jawab untuk menjaga agar suasana tetap kondusif.
Sebelumnya, bakal capres dari PDIP Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan adzan di tayangan azan salah satu televisi swasta.
(Usamah)