JAKARTA, TM.ID: Baru dua bulan diangkat jadi pembantu Presiden, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo sudah berurusan dengan aparat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung)
Dito Ariotedjo ternyata terseret kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Sampai sejauh ini Kejagung memanggil Dito sebagai saksi kasus mega korupsi senilai Rp8 triliun tersebut.
Pemanggilan Dito didasarkan pada berita acara pemeriksaan atau BAP salah satu tersangka kasus ini, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Terungkap dalam BAP ini nama Dito Ariotedjo yang mendapat dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar dalam kurun waktu November sampai Desember 2022.
Kendati demikian, menteri termuda kelahiran tahun 1990 ini mengaku siap memberikan kesaksian di hadapan penyidik Kejaksaan Agung. Jadwal pemanggilan Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang akrab dengan nama Dito Ariotedjo ini, yaitu pada hari Senin (3/7/2023).
Kepada media, Dito mengatakan bahwa pemanggilan Kejagung terhadap dirinya merupakan pelajaran dan pengalaman yang berharga sebagai politisi muda.
“Khususnya ini yang kita hadapi sebagai politisi jadi harus siap menghadapi segala tantangan,” kata Dito seusai menghadiri LPS Monas Half Marathon 2023 di stadion Istora, Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (2/7/2023).
Dito mengatakan akan membuka sesi khusus untuk mengundang media terkait dengan kesaksian-nya mengenai kasus korupsi BTS Kominfo periode 2020-2022.
“Jadi kami hadapi dan kami yakin, untuk lebih detail-nya bisa beli majalah dan koran-nya (terkait pemanggilan Kejagung) atau nanti tunggu undangan dari saya,” katanya.
Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
BACA JUGA: Rincian Uang dan List 9 Penikmat Korupsi BTS 4G Johnny G Plate dkk
(Aak)