Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Bandung, Sita Barbuk Rp 670 Miliar!

narkoba bandung
(PMJ)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap clandestine drug laboratorium atau pabrik narkotika yang berlokasi di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan jaringan narkoba internasional tersebut merupakan hasil pengembangan kasus paket narkoba di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Kemudian kita kembangkan sehingga menuju pada klandestin laboratorium happy water dan liquid narkotika berdasarkan hasil pendalaman kami,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024) melansir PMJ.

Asep mengungkapkan pada operasi kali ini, pihaknya menangkap tiga tersangka yakni SR, SP, dan IV. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.

“SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” ucapnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.

“Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp670,8 miliar. Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari sembilan juta jiwa,” tuturnya.

Asep menambahkan bahwa barang-barang haram ini direncanakan akan diedarkan terutama di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Gerebek Rumah Mewah Diduga Pabrik Narkoba di Bojongsoang Bandung

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
denza-z9gt
Denza Z9GT Pamer Teknologi Roda, Parkir Jadi Gampang!
Lagu Fariz RM
Kiprah Fariz RM di Dunia Musik di Tengah Perangkap Narkoba
sejarah kesenian reak
Kesenian Reak Hampir Punah, Ketahui Sejarah dan Eksistensinya Saat Ini
Prabowo lagu keroncong
CEK FAKTA: Prabowo Minta Seluruh TV Siarkan Lagu Keroncong Pukul 6 Pagi?
Spoiler Sakamoto Days
Spoiler Sakamoto Days, Kejar-kejaran Seru dengan Motor di Episode 7!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

CEK FAKTA: Benarkah Kemunculan Ikan Anglerfish Tanda akan Datang Bencana Alam?

5

Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik, Prabowo Minta Utamakan Kepentingan Rakyat
Headline
Hasto resmi ditahan
Hasto Resmi Ditahan KPK, Pakai Rompi Orange dan Diborgol!
penasehat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Tegaskan Seluruh Penasehat Pemdaprov Jabar Bekerja Secara Sukarela Tanpa Biaya
Agus buntung tidak dapat amnesti
Agus Buntung Dipastikan Tidak Mendapat Amnesti
Sertijab Farhan-Erwin Disambut Para OPD
Sertijab Farhan-Erwin Disambut Para OPD Kota Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.