Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Bandung, Sita Barbuk Rp 670 Miliar!

narkoba bandung
(PMJ)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap clandestine drug laboratorium atau pabrik narkotika yang berlokasi di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan jaringan narkoba internasional tersebut merupakan hasil pengembangan kasus paket narkoba di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Kemudian kita kembangkan sehingga menuju pada klandestin laboratorium happy water dan liquid narkotika berdasarkan hasil pendalaman kami,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024) melansir PMJ.

Asep mengungkapkan pada operasi kali ini, pihaknya menangkap tiga tersangka yakni SR, SP, dan IV. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.

“SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” ucapnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.

“Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp670,8 miliar. Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari sembilan juta jiwa,” tuturnya.

Asep menambahkan bahwa barang-barang haram ini direncanakan akan diedarkan terutama di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Gerebek Rumah Mewah Diduga Pabrik Narkoba di Bojongsoang Bandung

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Swasembada Jagung
Ketemu Mentan, Kapolri Bahas Soal Program Polisi Tanam Jagung
PMK Bantul
Wabah PMK Meluas, Pemkab Bantul Pantau Ketat Hewan Sapi di Perbatasan
Membuat Buket bunga
4 Cara Bikin Buket Bunga yang Cantik dan Berkesan!
President University
Gelar Konser Gratis Tiap Bulan, Berapa Biaya Kuliah di President University?
koin jagat
Viral di Kalangan Anak Muda, Apa Itu Koin Jagat?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Demi Pengabdian Seorang Guru di Cianjur Rela Menyeberang Derasnya Arus Sungai

4

Khlorine: Band Baru dengan Single "Kala Batas" : Begini Liriknya!

5

Hujan Debu Menyebar, WNI di LA Diminta Waspada
Headline
Korban tewas kebakaran Los Angeles
Jumlah Korban Tewas Akibat Kebakaran Los Angeles Dilaporkan Bertambah Jadi 13 Orang
Target Patrick Kluivert
Kluivert Sampaikan Target Terdekatnya untuk Timnas Indonesia
Guru di Cianjur Rela Menyebrang Derasnya Arus Sungai
Demi Pengabdian Seorang Guru di Cianjur Rela Menyeberang Derasnya Arus Sungai
Link streaming Venezia vs inter
Link Streaming Venezia Vs Inter Milan Selain Yalla Shoot, Saksikan Aksi Bek Timnas Indonesia Jay Idzes

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.