Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Bandung, Sita Barbuk Rp 670 Miliar!

Penulis: Anisa

narkoba bandung
(PMJ)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap clandestine drug laboratorium atau pabrik narkotika yang berlokasi di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan jaringan narkoba internasional tersebut merupakan hasil pengembangan kasus paket narkoba di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Kemudian kita kembangkan sehingga menuju pada klandestin laboratorium happy water dan liquid narkotika berdasarkan hasil pendalaman kami,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024) melansir PMJ.

Asep mengungkapkan pada operasi kali ini, pihaknya menangkap tiga tersangka yakni SR, SP, dan IV. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.

“SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” ucapnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.

“Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp670,8 miliar. Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari sembilan juta jiwa,” tuturnya.

Asep menambahkan bahwa barang-barang haram ini direncanakan akan diedarkan terutama di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Gerebek Rumah Mewah Diduga Pabrik Narkoba di Bojongsoang Bandung

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.