Bareskrim Polri Musnahkan 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Butir Ekstasi

Bareskrim Polri
Dittpidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika (Humas Polri)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Dittpidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika. Total, ada 429.198 gram (492 Kg) sabu serta 22.932 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyatakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus yang diungkap sejak Juni 2023.

“Tanggal 30 Juni kemarin sebelum Hari Bhayangkara 1 Juli 2023, kami yang dipimpin oleh Pak Kabareskrim melaksanakan rilis terhadap kasus yang hari ini barang buktinya akan dimusnahkan,” kata Jayadi dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat,melansir humas.polri, Kamis (13/2/2023).

BACA JUGA : Terlibat Penipuan dan Narkoba, 2 Oknum Polisi di Jambi Dipecat

Jayadi mengatakan pihaknya melakukan beberapa pengungkapan kasus narkotika selama Juni 2023.  Pertama, kasus peredaran sabu seberat 80 kilogram di Riau dengan satu orang tersangka.

“Kemudian kasus yang menonjol juga di bulan Juni yang hari ini juga barang buktinya dimusnahkan yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu yang terjadi di Provinsi Aceh. Di mana barang buktinya sebayak 348 kilogram,” katanya.

Dia mengatakan terdapat beberapa pengungkapan lainnya di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan itu pihaknya turut mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi.

“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jayadi menuturkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan salah bentuk akuntabilitas Polri dalam proses penyidikan.

Dia mengatakan penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan.

“Ini merupakan implementasi dari UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam UU Narkotika disebutkan bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Sepakbola Indonesia Mirip Dengan Curacao, Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Hadapi Bhayangkara FC, PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.