JAKARTA,TM.ID: Bareskrim Polri akan memblokir 191 ribu handphone (HP) dari berbagai merk dengan IMEI ilegal dan tanpa verifikasi. Pihaknya juga membuka Posko Pengaduan IMEI Ilegal, yang terancam diblokir.
IMEI ilegal ini telah merugikan negara sampai ratusan miliar rupiah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pasokan handphone berimei ilegal terjadi antara 10-20 Oktober 2022. Dari 191 ribu HP, didominasi oleh iPhone.
Menuurtnya, smartphone dengan IMEI ilegal ini telah merugikan negara sampai ratusan miliar rupiah.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ujar Adi melansir Humas Polri, Selasa (01/8/2023).
Posko Pengaduan IMEI Ilegal
Bareskrim, kata dia, akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna HP yang sekiranya akan tershutdown atau dinonaktifkan IMEI.
“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Adi.
BACA JUGA: IMEI Ilegal, Bareskrim: Rugikan Negara Rp353,7 Miliar
Adi menegaskan, pihaknya akan melakukan shutdown untuk ponsel pintar yang bermasalah pada IMEI. Ia berharap tidak ada masyarakat yang dirugikan atas langkah ini.
Oknum Kemenperin
Lebih lanjut, Adi, pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan oleh empat instansi, yakni operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin.
Pada kasus ini, oknum Kemenprin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal, kata dia, pengajuan permohonan harus melalui persetujuan dari Kominfo.
“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucapnya.
(Saepul/Aak)