BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online yang dikendalikan dari wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang, dengan koneksi ke China dan Kamboja.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, jaringan tersebut meraup pendapatan mencapai Rp20 miliar selama kurun waktu sekitar 10 bulan beroperasi.
“Keuntungan yang didapat pengelola server marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tanggerang) sekitar Rp15-20 Miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Djuhandhani mengatakan dalam operasionalnya, para pengelola server didukung oleh sejumlah operator yang menerima bayaran jutaan rupiah setiap bulan.
“Pengelola server marketing judi online dibantu oleh operator-operator yang digaji Rp7 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ucapnya.
Satuan Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penggerebekan terhadap markas judi online yang diduga terafiliasi dengan jaringan asal China dan Kamboja.
Operasi tersebut berlangsung pada Jumat (13/6/2025) di sejumlah lokasi, yakni di kawasan perumahan Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat; dua unit rumah di Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat; serta di perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Banten.
“Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja. Di mana domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung 899,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 22 tersangka. Di antaranya, NKP yang berperan sebagai admin keuangan, serta RA, DN, dan AN yang diduga bertugas mengelola server dan memasarkan situs judi online.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA diketahui menjalankan peran sebagai operator judi online.
Baca Juga:
Tegas! Dirut Bulog Sebut Pemain Judol Tak Dapat Bantuan Pangan
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judol
Dari lokasi penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 354 unit ponsel, 23 set komputer (CPU), satu unit modem, 2.648 kartu perdana, lima buku tabungan, dan 18 kartu ATM.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
(Virdiya/Aak)