JAKARTA,TM.ID: Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) serta pengaduan terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian kritikus Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini laporan kasus Rocky Gerung seluruhnya 13 LP dan 2 pengaduan di dan Polda.
“Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani melansir PMJ News, Sabtu (04/8/2023).
BACA JUGA: Bareskrim Polri: Kemungkinan akan ada Tersangka Baru Kasus Panji Gumilang
“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Ia menerangkan 13 LP tersebut berasal dari berbagai wilayah, terdiri dari 1 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah.
Kemudian terdapat pengaduan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Seluruh laporan itu masuk ke dalam kategori delik biasa, sehingga laporan dapat diterima, termasuk di Polda Metro Jaya yang sedang dalam penanganan.
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946,” ucap Djuhandani.
(Saepul/Aak)