BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota Bandung bertindak tegas terhadap pelanggaran izin usaha hiburan malam. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Bar Voodoo Rust di kawasan Sarijadi pada Selasa (9/9/2025) malam.
Dalam sidak tersebut, ditemukan fakta bahwa izin usaha yang dimiliki tidak sesuai peruntukan. Selain itu, pengelola bar kedapatan menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa mampu menunjukkan dokumen izin resmi.
“Tempat itu jelas melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 27. Mereka beroperasi tanpa legalitas dan tidak bisa menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Kamis (11/9/2025).
Atas pelanggaran itu, petugas langsung menyegel lokasi. Lampu dipadamkan, aktivitas dihentikan, pengunjung diminta bubar dan sejumlah botol minuman keras diamankan. Identitas penanggung jawab bar berinisial J juga turut dicatat untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Tunjangan Fantastis DPRD Kota Bandung, Perumahan Capai Rp58 Juta per Bulan
Hari Pamong Praja, Wali Kota Bandung Minta Satpol PP Lebih Dekat dengan Warga
Pemkot Bandung memberikan tenggat waktu hingga Jumat (12/9/2025) agar pengelola hadir ke Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung untuk menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Namun, Erwin menegaskan, sebelum ada izin resmi, bar tersebut dilarang beroperasi.
“Secara struktur bangunan, ruko tidak layak dijadikan bar. Dari sisi perizinan pun kecil kemungkinan bisa keluar. Saya rasa penutupannya harus permanen,” ucapnya.
Pemkot Bandung memastikan Satgas Yustisi akan terus melakukan pengawasan di berbagai titik agar tidak ada lagi usaha hiburan malam yang menyalahgunakan izin.
“Penertiban ini penting agar kota tetap tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, warga Sarijadi menyambut baik langkah tegas Pemkot Bandung. Jeanny, salah seorang warga, mengaku sudah lama resah dengan aktivitas Voodoo Rust yang kerap menimbulkan kebisingan hingga pagi buta.
“Suara musik DJ, asap rokok, orang mabuk tertawa-tawa sampai jam 5 pagi. Kami sudah coba mediasi lewat kecamatan, bahkan ada notulennya, tapi bar tetap buka tanpa izin,” ujarnya.
Jeanny berharap pemerintah tidak lagi memberikan izin usaha bagi Voodoo Rust karena keberadaannya meresahkan lingkungan sekitar.
“Tempat ini sudah beroperasi tanpa izin sejak Januari 2024. Saya berterima kasih kepada Pemkot Bandung, Satpol PP, TNI, dan Polri yang akhirnya menertibkan tempat ini,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)