BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat.
Periode pembayaran mulai 1 Desember hingga 23 Desember 2024 dan memberikan berbagai manfaat serta kemudahan bagi wajib pajak di Jawa Barat. Program ini menawarkan sejumlah insentif menarik, di antaranya:
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (kendaraan bekas) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.
Diskon 10% BBNKB I
Diskon BBNKB I sebesar 10% untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Jawa Barat juga telah memperluas kanal pembayaran, di antaranya:
- Melalui aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan;
- Gerai Samsat yang tersedia di mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi strategis lainnya;
- Layanan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah pelosok;
- Kerja sama dengan platform ecommerce, gerai modern, dan perbankan.
BACA JUGA: Awas Penunggak Pajak Kendaraan Ada Door to Door dari Samsat!
Jangan lewatkan kesempatan ini, manfaatkan program promo akhir tahun pajak kendaraan Jawa Barat sebelum batas waktu 23 Desember 2024.
(Kaje/Budis)