BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Ketenagakerjaan bersama bank bjb melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Manfaat Layanan Tambahan Perumahan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Bandung pada Rabu, 13 Juni 2024.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Bank Mitra dalam rangka optimalisasi penyaluran Manfaat Layanan Tambahan.
Sampai dengan Tahun 2024 penyaluran Manfaat Layanan Tambahan telah terealisasi sebanyak 351 penyaluran dengan nominal manfaat sebesar 105,6 Milyar.
Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan tersebut antara lain, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan nilai pembiayaan maksimal 500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan nilai pembiayaan maksimal 200 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan nilai pembiayaan maksimal 150 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP) dengan nilai pembiayaan maksimal 80% dari nilai konstruksi.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan, Asisten Deputi Kebijakan Program JKP & MLT dan perwakilan kantor cabang jajaran wilayah jawa barat serta dihadiri juga oleh Pimpinan Divisi KPR dan KKB bank BJB Kantor Pusat dan Para Perwakilan Perusahaan di wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan data BPJS Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 hanya terdapat 62,61% Rumah tangga di Jawa Barat yang memiliki rumah, sehingga kami berharap para pekerja di Jawa Barat yang belum memiliki rumah agar dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan guna pemenuhan kebutuhan perumahan bagi para pekerja.
Pelaksanaan Manfaat Layanan Tambahan juga dapat melalui keterlibatan dari pihak perusahaan bersama dengan developer dan perbankan guna pemanfaatan MLT secara kolektif dalam bentuk pembangunan rumah cluster perusahaan.
Selain pelaksanaan kegiatan sosialisasi, kegiatan yang dilakukan ini juga merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan Manfaat Layanan Tambahan di Jawa Barat agar dapat lebih optimal dirasakan oleh para pekerja melalui strategi kolaborasi ekosistem ketenagakerjaan dan perumahan yaitu perbankan, perusahaan, developer, pemerintah daerah serta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memperoleh Manfaat Layanan Tambahan Perumahan, Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus mempertahankan kepatuhan pada norma ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan para pekerja juga tetap harus memperhatikan pemenuhan terhadap aspek kelayakan persayaratan perbankan sehingga peserta dapat memperoleh Manfaat Layanan Tambahan Perumahan.
Di tempat berbeda, Pps. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat mengatakan “Kami berharap program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja ini dapat dimanfaatkan dan dirasakan secara maksimal oleh para pekerja yang membutuhkan. Tentunya kami juga berharap peran serta seluruh stakeholder, untuk turut menyukseskan realisasi program MLT perumahan pekerja ini,” tutup Iksarudin.
(adv)