Bank Indonesia Tarik Pecahan Logam Rp500 Keluaran 1991 dan 1997 Mulai 1 Desember 2023

Penulis: usamah

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) meminta KPK segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia (bing)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran mulai 1 Desember ini.

Penarikan itu mereka atur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya; masa edar yang cukup lama

Dalam Keterangan resminyaJumat (1/12/2023) BI menyatakan, dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal ini BI mengimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

BACA JUGA: RI Akan Miliki ‘Bank Emas’ Begini Penjelasan OJK

Adapun penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

Sementara layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ahmad Dhani
Bongkar Oligarki Musik! Ahmad Dhani Sentil Anang dan Mafia di Balik Industri Musik RI
Warga Antre Scan Retina, Worldcoin Dipertanyakan Soal Keamanan Data
Warga Antre Scan Retina, Worldcoin Dipertanyakan Soal Keamanan Data
program vasektomi gratis
Cek, Cara Ikut Program Vasektomi Gratis 2025
Nana Mirdad
Nana Mirdad Kaget! Fitur Paylater Ternyata Mirip Pinjol, Data Bisa Kacau di BI Checking
Akhmad Marjuki
Tegas dan Dekat Warga, Akhmad Marjuki Fokus pada Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Berita Lainnya

1

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Indonesia Pingpong League Kembali Digelar, Jadi Harapan Untuk Mengembalikan Kejayaan Tenis Meja Indonesia

5

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair
Headline
Cek Longsor Sampah di TPA Sarimukti Herman
Gawat! Kapasitas TPA Sarimukti Cuma Sekitar Sebulan Lagi, Bandung Raya Tak Punya Pilihan
Persib Timnas Indonesia
Persib Bandung Kunci Gelar Juara Liga 1 Usai Persebaya Gagal Amankan Kemenangan
bayi dibuang
Sejoli Terekam Buang Bayi di Jatinegara Kaum, Netizen: Mau Enaknya, Nggak Mau Anaknya!
francesco-bagnaia-ducati-team-1-4197437430
Francesco Bagnaia di Bawah Tekanan, Ducati Minta Sang Juara Tampil Lebih Garang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.