Bank Indonesia Tarik Pecahan Logam Rp500 Keluaran 1991 dan 1997 Mulai 1 Desember 2023

Bank Indonesia Tarik Pecahan Logam Rp500 Keluaran 1991 dan 1997 Mulai Hari Ini
Bank Indonesia Tarik Pecahan Logam Rp500 Keluaran 1991 dan 1997 Mulai Hari Ini (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran mulai 1 Desember ini.

Penarikan itu mereka atur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya; masa edar yang cukup lama

Dalam Keterangan resminyaJumat (1/12/2023) BI menyatakan, dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal ini BI mengimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

BACA JUGA: RI Akan Miliki ‘Bank Emas’ Begini Penjelasan OJK

Adapun penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

Sementara layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pembuatan patung GWK-1
Fakta Menarik Pembuatan Patung GWK Bali, Libatkan 1.000 Pekerja
UNHCR Indonesia
Kemlu Peringatkan Para Pengungsi di UNHCR Indonesia untuk Menghormati Aturan Hukum
Alasan Bojan Hodak Belum Hadir
Ini Alasan Bojan Hodak Belum Hadir di Sesi Latihan
Festival Serba Tahu
Festival Serba Tahu, Hadir di Cihampelas Walk
Umuh Muchtar Pastikan Persib Datangkan Pemain Asing Baru
Negosiasi Masih Berjalan, Umuh Muchtar Pastikan Persib Datangkan Pemain Asing Baru
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris 2024
saksi sidang Praperadilan Pegi Setiawan
5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024