Bangunan Nakal Disegel, Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran di KBU!

Penulis: Rizky

Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran di KBU!
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat menyegel bangunan yang melanggar (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga tata ruang kota, khususnya di kawasan strategis seperti Kawasan Bandung Utara (KBU). 

Sebuah bangunan enam lantai di kawasan Tubagus Ismail resmi disegel karena diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah aturan tata ruang.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengawasan pembangunan yang berkelanjutan. 

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Satpol PP, aparat kewilayahan, TNI, hingga kepolisian, diterjunkan langsung ke lapangan.

Baca Juga:

Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai, Fokus Wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul

Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang

“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi menegakkan aturan. Kota ini tak bisa dibiarkan berkembang secara semrawut. Setiap pembangunan harus mengikuti koridor hukum,” kata Erwin di Tubagus Ismail, Senin (7/72025).

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, bangunan tersebut hanya mengantongi izin untuk lima lantai, namun dalam pelaksanaannya justru dibangun hingga enam lantai. Lebih parah lagi, bangunan tersebut memakan area saluran air dan trotoar yang merupakan hak publik.

“Kalau izinnya lima lantai, ya jangan bangun enam. Apalagi sampai menyerobot saluran air dan trotoar. Itu jelas melanggar dan merugikan warga. Tidak boleh ada toleransi untuk pelanggaran semacam ini,” ucapnya.

Erwin juga menambahkan kesadaran masyarakat Bandung terhadap aturan pembangunan kini semakin tinggi. Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten menjaga keadilan dengan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran.

Erwin juga mengingatkan bahwa PBG bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab atas keselamatan, ketertiban, dan keadilan sosial di ruang kota.

“Jangan sampai nanti bangunan sudah megah, ternyata harus dibongkar karena tidak sesuai izin. Ini merugikan pemilik dan merugikan warga sekitar. Urus dulu izinnya, pastikan semua sesuai sebelum membangun,” ujarnya.

Jika pemilik bangunan merasa ada dasar hukum yang memungkinkan bangunan enam lantai tersebut bisa dilegalkan, Pemkot membuka ruang diskusi. Namun, jika pelanggaran terbukti tanpa dasar kuat, pembongkaran adalah solusi mutlak.

Erwin juga menyoroti persoalan krusial lain seperti bangunan yang berdiri di atas saluran air atau anak sungai. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran serius karena berpotensi mengganggu ekosistem dan membahayakan warga.

“Kemarin kami sudah mulai bongkar delapan rumah yang berdiri di atas anak sungai di Panyileukan. Ini akan terus kami lanjutkan. Tidak ada kompromi untuk yang merusak jalur air,” katanya.

Sebagai langkah awal, bangunan yang melanggar kini telah disegel oleh Satpol PP. Penyegelan dimaksudkan agar tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan sebelum pemilik memperbaiki perizinan dan struktur sesuai ketentuan.

“Kami segel dulu. Kalau ada solusi legal, kami terbuka. Tapi kalau memang salah dari awal, ya harus dibongkar,” ungkapnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Bandung juga membuka kanal pengaduan publik. Warga bisa melaporkan pelanggaran bangunan, reklame ilegal, hingga pungli, melalui hotline Pemkot atau layanan darurat 112.

“Kami sedang mengubah budaya birokrasi dari ego sektoral menjadi pola kerja kolaboratif. Semua OPD harus bekerja bersama, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Tindakan tegas ini, menurutnya, bukan untuk menakut-nakuti, namun untuk menciptakan kota yang tertib, adil, dan berkelanjutan bagi semua warga. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dokter Persib Pastikan Achmad Jufriyanto Mengalami Cedera Serius
Dokter Persib Pastikan Achmad Jufriyanto Mengalami Cedera Serius
Batik Depok, Rumah Batik Depok
Mengintip Proses Kreatif Batik Depok di Balik Keindahan Motifnya
Penjelasan Persib Soal Keikutsertaan Ferdiansyah dan M. Adzikry di Piala Presiden 2025
Penjelasan Persib Soal Keikutsertaan Ferdiansyah dan M. Adzikry di Piala Presiden 2025
istri bupati enrekang
Video Istri Bupati Enrekang Sulsel Kena Komentar Nyelekit saat di Santiago Bernabeu, Netizen: Sadar Diri!
Disdukcapil Kota Bandung Pastikan Proses Mudah dan Sesuai Aturan
Pindah Alamat? Disdukcapil Kota Bandung Pastikan Proses Mudah dan Sesuai Aturan
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Hyundai Siap Bawa Mobil Baru ke Indonesia, Stargezer Terbaru Siap Bikin Rival Panas Dingin?

4

Konser Reuni Oasis Berhasil, Tapi Kolaborasi dengan Adidas Banjir Kritik dan Drama!

5

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan
Headline
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.