BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota Bandung memperkuat koordinasi lintas dinas dalam menangani persoalan sampah, khususnya sampah yang terbawa arus sungai. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menegaskan bahwa pengelolaan sampah sungai dilakukan melalui mekanisme khusus di luar sistem pengangkutan sampah permukiman.
Kepala DLH Kota Bandung, Darto, menjelaskan sampah yang masuk ke aliran sungai memiliki karakteristik berbeda, sehingga tidak dapat ditangani dengan pola pengangkutan konvensional. Karena itu, tugas penanganan secara teknis menjadi kewenangan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABM).
“Sampah sungai ditangani langsung oleh PU. Mereka memiliki insinerator sendiri, dan volume sampah yang diangkut mencapai sekitar 5 ton setiap hari,” kata Darto, Rabu (19/11/2025).
Darto menyebut, sampah yang tersangkut di aliran sungai dikumpulkan terlebih dahulu di titik-titik tertentu sebelum diproses di unit pengolahan DSDABM. Langkah ini dianggap lebih efektif mengingat sampah sungai datangnya sporadis, terutama saat curah hujan meningkat.
Baca Juga:
Farhan Apresiasi Warga, Soroti Tantangan Besar Pengolahan Sampah Kota Bandung
“Setelah dikumpulkan, sampah tersebut ditangani dan diselesaikan di unit pengolahan DSDABM. Ini agar prosesnya lebih cepat dan terfokus,” ucapnya.
Dengan pembagian peran yang tegas antara DLH dan DSDABM, Pemkot Bandung memastikan penanganan sampah berjalan lebih terukur, baik sampah dari kawasan permukiman maupun yang mengalir melalui sungai.
Koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) juga terus diperkuat untuk mencegah tumpukan sampah yang dapat mengganggu keindahan kota atau menghambat fungsi saluran air.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi banjir dan menjaga kebersihan lingkungan, terutama menjelang musim hujan.
(Kyy/_Usk)











