BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Permohonan banding cerai yang diajukan komedian Andre Taulany di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, ditolak. Hal tersebut diungkap oleh Buang Yusuf, juru bicara PTA Banten.
“Kemarin tanggal 14 November 2024 sudah diputus oleh majelis kami yang ada di tingkat banding,” kata Yusuf kepada wartawan.
“Hasilnya itu menguatkan putusan PA Tiga Raksa,” sambungnya.
Meskipun ditolak di pengadilan tinggi, Andre Taulany masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa belum puas dengan keputusan tersebut.
“Ketika pihak pembanding tidak puas maka dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Yusuf.
Sampai saat ini, belum diketahui apakah Andre akan mengajukan kasasi untuk meminta cerai dari istrinya, Rien Wartia Trigina.
“Saya tidak tahu apakah pihak pembanding akan mengajukan kasasi atau tidak. Itu tergantung pembanding atau kuasanya,” jelasnya.
Sebelumnya, gugatan cerai Andre Taulany terhadap istrinya ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tiga Raksa.
BACA JUGA : Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, Bagaimana dengan Harta Gono Gini dan Hak Asuh Anak?
Gugatan Andre ditolak karena dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti.
Merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, Andre pun langsung mengajukan banding. Sayang, Pengadilan Tinggi Agama malah memperkuat keputusan hakim Pengadilan Agama Tiga Raksa.
Atas keputusan tersebut, status Andre Taulany masih sah sebagai suami dari Rien Wartia, yang akrab disapa Erin. Andre Taulany menikah dengan Erin pada Desember 2005. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai tiga anak.
(Hafidah Rismayanti/Aak)