Bandel! Tercatat 11.114 Pejabat Negara Belum Juga Laporkan LHKPN 2024

Penulis: usamah

Bandel! Tercatat 11.114 Pejabat Negara Belum Juga Dilaporkan LHKPN 2024
Ilustrasi-Gedung KPK (dok. gmaps)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 11.114 pejabat atau penyelenggara negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Data ini menunjukkan masih ada yang abai terhadap kewajiban pelaporan LHKPN 2024, meskipun tingkat kepatuhan secara keseluruhan mencapai 97,33%.

“KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya dari total wajib lapor 415.875, sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:

Deddy Corbuzier Belum Laporkan LHKPN: Kenapa?

Temukan Kejanggalan LHKPN Deddy Sitorus, Haidar Alwi Minta KPK Turun Tangan

Budi menjelaskan, dari ratusan ribu yang telah melaporkan, sebanyak 362.882 laporan dinyatakan terverifikasi lengkap dan 41.879 laporan masih belum lengkap, mayoritas karena belum menyertakan surat kuasa.

KPK juga telah memfasilitasi e-materai dalam penyampaian surat kuasa. Ini menjadi kemudahan bagi wajib lapor untuk melengkapi surat kuasa tersebut. Dengan pemenuhan ini, laporan LHKPN bisa dinyatakan lengkap. Saat ini, persentase kelengkapan tercatat sebesar 87,26%.

Meski batas akhir pelaporan LHKPN telah berakhir pada 11 April 2025, KPK tetap mengimbau seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan atau melengkapi LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Bagi penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN sebagai bentuk transparansi kepemilikan aset, meskipun pelaporannya sudah tercatat terlambat,” tegas Budi.

KPK juga mengingatkan pimpinan instansi dan satuan pengawas internal untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan LHKPN di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, kepatuhan LHKPN tahun 2024 dapat digunakan sebagai salah satu basis data pendukung dalam manajemen ASN, termasuk untuk promosi bagi pegawai yang patuh atau penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai. (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.