BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 11.114 pejabat atau penyelenggara negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Data ini menunjukkan masih ada yang abai terhadap kewajiban pelaporan LHKPN 2024, meskipun tingkat kepatuhan secara keseluruhan mencapai 97,33%.
“KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya dari total wajib lapor 415.875, sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga:
Deddy Corbuzier Belum Laporkan LHKPN: Kenapa?
Temukan Kejanggalan LHKPN Deddy Sitorus, Haidar Alwi Minta KPK Turun Tangan
Budi menjelaskan, dari ratusan ribu yang telah melaporkan, sebanyak 362.882 laporan dinyatakan terverifikasi lengkap dan 41.879 laporan masih belum lengkap, mayoritas karena belum menyertakan surat kuasa.
KPK juga telah memfasilitasi e-materai dalam penyampaian surat kuasa. Ini menjadi kemudahan bagi wajib lapor untuk melengkapi surat kuasa tersebut. Dengan pemenuhan ini, laporan LHKPN bisa dinyatakan lengkap. Saat ini, persentase kelengkapan tercatat sebesar 87,26%.
Meski batas akhir pelaporan LHKPN telah berakhir pada 11 April 2025, KPK tetap mengimbau seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan atau melengkapi LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Bagi penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN sebagai bentuk transparansi kepemilikan aset, meskipun pelaporannya sudah tercatat terlambat,” tegas Budi.
KPK juga mengingatkan pimpinan instansi dan satuan pengawas internal untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan LHKPN di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kepatuhan LHKPN tahun 2024 dapat digunakan sebagai salah satu basis data pendukung dalam manajemen ASN, termasuk untuk promosi bagi pegawai yang patuh atau penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai. (Usk)