Bandar Judi Online Kamboja Berhasil Ditangkap di Ciamis

pemasang bendera leher anjing Bandar Judi Online Kamboja
ilustrasi

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEMDIA.ID — Uang dengan total Rp 356 miliar, berhasil disita dari lima rekening penampungan dana deposit judi online (judol), yang dikelola oleh warga Ciamis, berinisial TCA.

Saat ini, TCA telah diamankan oleh Polres Ciamis. Penangkapan terhadap TCA berawal dari temuan warga Ciamis menerima hasil deposit dari hasil judi online. Kemudian polisi pun lakukan pemeriksaan terhadap warga tersebut.

“Hasil pemeriksaan, warga itu diperintahkan oleh tersangka berinisial TCA untuk membuat rekening,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (27/6/2024).

Polisi langsung lakukan pendalaman dan pengembangan. Alhasil, TCA berhasil ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya kota dan dibawa ke Polres Ciamis pada 26 Juni 2024.

Polisi pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk lakukan penelusuran aliran dana, guna mengetahui jaringan judi online ini.
Dari hasil penelusuran, diketahui TCA terafiliasi dengan sembilan situs judi online.

Barang bukti yang diamankan, HP, 216 buku tabungan, satu koper biru, dan sembilan situs terindikasi judi online

Terpisah, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, tersangka TCA diduga tergabung dengan jaringan judi online dari Kamboja.

Hal itu dikuatkan dengan rencana TCA yang berniat melarikan diri ke Kamboja untuk menemui istri dan adiknya yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.

“Keduanya (istri dan adik ipar TCA) di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) karena merupakan admin judi online,” kata dia.

Akmal menuturkan, pemeriksaan lanjutan terhadap TCA, terungkap jika lima rekening yang berhasil diamankan polisi terdiri dari tiga rekening milik TCA dan dua rekening milik istrinya.

BACA JUGA: Menanti Sanksi dari MKD Bagi Anggota DPR Pelaku Judi Online

Ia mengatakan, pihaknya sedang mendalami 216 rekening lainnya yang berhasil diungkap pascapenangkapan TCA.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait jalur transaksi keuangan di lima rekening tersebut. Sementara situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(Cesar/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Sudah Saksikan Gaya Bermain PSM, Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers, Punya Reputasi Bagus di Belanda dan Bisa Menjadi Mesin Gol Baru Persib
Merawat skateboard
Gini Cara Merawat Skateboard Agar Tetap Awet!
Dr Karlina Supelli
Akademisi: PT Bisnis Izin Tambang, Bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi!
JNE Ditajenad
DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Headline
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi
\Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 29 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.