Bamsoet: Pembelian Holding Company PT Khara Nusa Investama Murni “Business to Business” Jangan Dikaitkan Perkara Windu

bamsoet
Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Setkab)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, bahwa pengambil alihan atau pembelian saham PT Khara Nusa Investama selaku holding company atau perusahaan induk dari beberapa perusahaan yang bergerak dibidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika) adalah murni bisnis.

Ia mengatakan, bahwa di dalam holding company itu ada anak perusahaan yang bernama PT LAM yang kini bermasalah hukum terkait dengan kontrak kerja resmi dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sultra, itu dua hal yang berbeda.

“Saya menyesalkan adanya berita-berita dengan opini yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tendensius, character assasination, serta mengandung fitnah, penghinaan/ pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong yang dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan suatu pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah,” kata Bamsoet.

Terkait hal itu, kata Bamsoet, dirinya telah mengambil langkah hukum dengan menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang.

BACA JUGA: Syamsul Rizal: Munaslub Golkar Bukan Soal Lengserkan Airlangga

“Untuk itu, Saya sudah menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur agar tidak menjadi bola liar sekaligus juga saya berikan kuasa bersama Junaedi Elvis, Direktur Utama PT Khara Nusa Investama selaku holding compay untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang semua pihak yang membutuhkan tanpa terkecuali,” ujarnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yg terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama,” tegasnya.

Ia menyebut, tugasnya menjadi pemegang saham ejak tertanggal 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah korporasi (corporate action) untuk memastikan perseroan yang ada dalam di dalam holding company tetap berjalan.

“Agar hak-hak karyawan tidak terganggu, termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga,” kata dia.

“Karenanya seluruh tanggung jawab perseroan baru mulai tgl 17 Juli 2023 dan seterusnya berada di pundak saya sebagai pemegang saham baru,” pungkasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
One Piece Chapter 1139
One Piece Chapter 1139: Fakta Menarik Bagi Trio Monster Topi Jerami
operasi lodaya 2025 (7)
Ada Operasi Lodaya 2025, Ini Daftar Jenis Tilang dan Denda Pelanggar!
Screenshot_20250211_171232_Samsung Notes
Simak Profil Rini Soemarno yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi PGN
Fungsi warna tempat sampah
Mengenal Warna Tempat Sampah Berdasarkan Fungsinya
suzuki mobil listrik iims 2025
Kejutan Suzuki Hadirkan Mobil Listrik, Ini Bocorannya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Manchester City Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Ngeri, Suku Madura Tantang Carok Suku Papua di Yogyakarta
Headline
deddy corbuzier dilantik jadi stafsus menhan
BREAKING NEWS! Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan
Link Live Streaming
Link Live Streaming Real Madrid vs Manchester City Selain Yalla Shoot
AC Milan vs Real Madrid
Real Madrid vs Manchester City, Ancelotti Sebut Laga 'Clasico Liga Champions'
Emma-Raducanu-Credit_-WTA-_-Ashok-Kumar-scaled
Emma Raducanu Alami Start Buruk di Musim 2025, Catat Empat Kekalahan Beruntun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.