Bamsoet: Pembelian Holding Company PT Khara Nusa Investama Murni “Business to Business” Jangan Dikaitkan Perkara Windu

bamsoet
Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Setkab)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, bahwa pengambil alihan atau pembelian saham PT Khara Nusa Investama selaku holding company atau perusahaan induk dari beberapa perusahaan yang bergerak dibidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika) adalah murni bisnis.

Ia mengatakan, bahwa di dalam holding company itu ada anak perusahaan yang bernama PT LAM yang kini bermasalah hukum terkait dengan kontrak kerja resmi dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sultra, itu dua hal yang berbeda.

“Saya menyesalkan adanya berita-berita dengan opini yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tendensius, character assasination, serta mengandung fitnah, penghinaan/ pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong yang dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan suatu pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah,” kata Bamsoet.

Terkait hal itu, kata Bamsoet, dirinya telah mengambil langkah hukum dengan menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang.

BACA JUGA: Syamsul Rizal: Munaslub Golkar Bukan Soal Lengserkan Airlangga

“Untuk itu, Saya sudah menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur agar tidak menjadi bola liar sekaligus juga saya berikan kuasa bersama Junaedi Elvis, Direktur Utama PT Khara Nusa Investama selaku holding compay untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang semua pihak yang membutuhkan tanpa terkecuali,” ujarnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yg terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama,” tegasnya.

Ia menyebut, tugasnya menjadi pemegang saham ejak tertanggal 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah korporasi (corporate action) untuk memastikan perseroan yang ada dalam di dalam holding company tetap berjalan.

“Agar hak-hak karyawan tidak terganggu, termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga,” kata dia.

“Karenanya seluruh tanggung jawab perseroan baru mulai tgl 17 Juli 2023 dan seterusnya berada di pundak saya sebagai pemegang saham baru,” pungkasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gunung Hawu Bandung
Wow, Ini 5 Fakta Gunung Hawu di Bandung
Soto Ayam sup terenak
Bikin Bangga! Soto Ayam Masuk Daftar Sup Terenak di Dunia
25 - Match (54)
Tanpa Henhen Herdiana, Persib Tatap Optimis Laga Versus Port FC
Makanan musang
Daftar Makanan Musang Rase yang Bernutrisi
Jampidsus Kejagung Sutikno
Lagi-lagi Kejagung Bantah Politisasi Kasus Impor Gula Tom Lembong
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
praperadilan tom lembong ditolak
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia